Gandeng Operator Seluler, Menkominfo Lacak Penyebaran Covid-19
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020. Keputusan menteri ini terkait dengan upaya penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020. Keputusan menteri ini terkait dengan upaya penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (perlindungan)Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers online, Kamis (26/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana para ilmuwan mengetahui virus mana yang berbahaya? Tim peneliti menggunakan sel amoeba untuk mengetahui virus apa yang berbahaya. Dalam penelitian, tim peneliti menemukan hanya satu virus yang dapat membunuh sel amoeba yaitu ‘lytic viruses’.
Dilanjutkannya, penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.
"Penyelenggaraan Surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," ungkap dia.
Pakai Aplikasi
Menkominfo mengatakan, upaya terpadu surveilans menanganinya adalah menggunakan aplikasi Tracetogether yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari positif virus corona untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan.
Selain itu, melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan peringatan jika melewati lokasi isolasinya.
"Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," kata dia.
Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.