iPhone 16 Tiba-tiba Lenyap dari Toko E-commerce di Indonesia
Peredaran iPhone 16 mendadak hilang dari platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tekno Liputan6.com di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ada produk iPhone 16 yang tersedia untuk dijual. Ketika melakukan pencarian dengan kata kunci "iPhone 16" di Tokopedia pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, muncul pesan yang menyatakan "Oops, barang ini tidak bisa dibeli."
Hal yang sama juga terjadi di Shopee, di mana pencarian untuk "iPhone 16" justru mengarahkan pengguna pada produk iPhone yang lebih lama, seperti iPhone 15 dan model-model sebelumnya.
- E-commerce Harus Hati-hati, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Ini Sanksinya
- iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Apple Siap Bangun Pabrik Aksesoris di Bandung
- Beredar Penjelasan Tokopedia Larang Seller Jualan iPhone 16
- Investasi Apple Masih Kurang, Jadi Penyebab iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah menginformasikan bahwa iPhone 16 belum mendapatkan izin untuk dijual di pasar Indonesia. Penyebabnya adalah karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai dengan regulasi inovasi yang telah ditetapkan.
Namun, iPhone 16 tetap dapat masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat bahwa pengguna harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal. Hal ini disebabkan karena Kemenperin belum mengeluarkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru dari Apple.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, artinya saya sampaikan bahwa itu ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada minat terhadap produk baru, regulasi yang ada masih menjadi penghalang bagi peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Apple belum dapat memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Kondisi ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk dapat beredar secara legal di Indonesia dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah disepakati antara kami dengan mereka," tambah Menperin. Selain itu, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lainnya, yaitu Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Prosedur penerbitan IMEI di Indonesia
Agus menjelaskan bahwa meskipun IMEI dapat diterbitkan oleh ketiga lembaga tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone terpenuhi. Ia menegaskan, "Produk iPhone 16 yang masuk tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal." Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan iPhone 16 yang beredar tanpa izin resmi. "Pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.
Selanjutnya, Agus juga menjawab pertanyaan mengenai iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri dan langsung didaftarkan oleh konsumen saat keluar dari bandara. Tim Liputan6.com sedang berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kemenperin dan akan segera memberikan pembaruan jika sudah mendapatkan jawaban mengenai status pendaftaran iPhone 16 Pro Max dan model lainnya.