Kartu prabayar tak kunjung diregistrasi bakal diblokir
Kartu prabayar tak kunjung diregistrasi bakal diblokir. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.
"Akan bertahap," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Achmad M. Ramli saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
-
Kenapa kartu Telkomsel bisa hangus? Salah satu alasan paling sering kartu Telkomsel hangus adalah ketika pengguna tidak melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu masa hangus kartu Telkomsel? Masa hangus berlangsung selama 175 hari, di mana nomor tidak dapat digunakan sama sekali, baik untuk panggilan masuk maupun keluar.
-
Kapan masa tenggang kartu Telkomsel berakhir? Fase tenggang berlangsung selama 30 hari, di mana pengguna masih dapat menerima panggilan dan SMS, tetapi tidak dapat melakukan panggilan keluar atau menggunakan layanan data.
-
Kapan dividen tunai Telkom dibayarkan? Dividen sebesar Rp178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Mei 2024. Dividen tunai akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada 6 Juni 2024.
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Bagaimana pengelola tol merespon kejadian tersebut? Pascakejadian tersebut, pengelola tol terus meningkatkan patroli di setiap ruas terkhusus di sekitar interchange Prabumulih agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Dilanjutkannya, tahapan awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar. Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkapnya.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005.
Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.
“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar dia.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Baca juga:
Pemerintah berlakukan registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK
Telkom sebut sukses perluas kabel laut jangkau pelosok kabupaten
Kolaborasi perusahaan gelar fiber optik
Google pakai layanan balon internet untuk bantu pulihkan telko di Puerto Riko
XL sebut agenda transformasi 3R raih hasil positif
Pemerintah buka lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz
4G di Timor Leste