Kominfo tak masalahkan BBM lintas platform
BlackBerry dianggap masih belum masuk dalam kategori OTT sehingga tidak perlu membayar BHP
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai pembukaan layanan BlackBerry Messenger (BBM) untuk platform Android dan iOS tidak bermasalah karena pemerintah memang belum mengatur mengenai hal itu.
"Belum ada regulasi khusus mengenai hal itu. Hari ini pihak BlackBerry juga telah menghadap Menkominfo untuk menjelaskan mengenai hal tersebut," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada merdeka.com, Senin (23/9).
-
Apa saja jenis BBM yang diatur dalam aturan baru? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan RIM mengumumkan berakhirnya Blackberry? Namun sejak kehadiran iPhone pada 2007 dan smartphone OS Android 2009, pangsa pasar BB terus tergerus hingga pada 2016, RIM mengumumkan 'kematian' BlackBerry.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Apa saja jenis BBM yang mengalami penurunan harga? Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
Seperti diketahui, BlackBerry telah menjelma menjadi penyedia konten BlackBerry Messenger (BBM) atau yang biasa disebut over the top (OTT). Seharusnya, Peraturan Menkominfo No. 21/2013 tentang Konten Seluler dan FWA sehingga terkena kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi.
Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono malah mengatakan layanan instant messaging (IM) bukan merupakan konten tetapi sudah termasuk layanan telekomunikasi.
Dengan begitu, semua penyedia IM diwajibkan membayar BHP Jastel seperti penyelenggara jasa Internet (PJI) dan berbagai kewajiban lainnya.
Regulator memang belum memiliki payung hukum terhadap OTT, sehingga operator di Indonesia cenderung tidak memiliki posisi yang kuat. OTT adalah aplikasi asing yang berjalan di atas jaringan operator telekomunikasi. Mereka bebas menggunakan jaringan operator karena menempel pada ponsel.
Dari layanan OTT, operator hanya mendapatkan tarif akses data GPRS sehingga tak sebanding dengan kapasitas jaringan operator yang dipakai konten asing tersebut, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya.
(mdk/dzm)