Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan
Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan. Mastel Institute mengimbau polemik terkait peraturan interkoneksi dan network sharing harus segera dihentikan pemerintah, karena masih banyak pekerjaan rumah lebih besar yang belum tuntas di sektor telematika nasional.
Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) Institute mengimbau polemik terkait peraturan interkoneksi dan network sharing harus segera dihentikan pemerintah, karena masih banyak pekerjaan rumah lebih besar yang belum tuntas di sektor telematika nasional.
Johni Siswadi dari Mastel Institute, sekaligus Advokat Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI) mengatakan, pekerjaan rumah yang utama adalah implementasi percepatan pita lebar di Indonesia yang baru berjalan, guna perluasan akses telematika merata di semua wilayah.
-
Kenapa harga internet di Tokelau mahal? Harga internet untuk 1GBnya, masyarakat di sana harus mengeluarkan USD17.24 atau Rp 265 ribu.
-
Apa yang telah dicapai oleh para peneliti untuk mewujudkan internet kuantum? Langkah pertama menuju penciptaan "internet kuantum" telah diambil dengan berhasil oleh para peneliti yang berhasil menciptakan antarmuka untuk menghubungkan dua mesin dan berbagi informasi kuantum yang tersimpan.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Telkom? Sebagai bentuk pengakuan atas kinerjanya terkait pengelolaan komunikasi dan program keberlanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dianugerahi empat penghargaan oleh Kementerian BUMN dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
-
Kenapa Starlink menawarkan paket internet yang lebih mahal dibanding provider lain di Indonesia? Starlink hadir dengan janji memberikan koneksi internet berkecepatan tinggi dan latensi rendah, bahkan di daerah-daerah terpencil.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Di mana saja harga internet 1GB nya paling mahal? Berikut adalah 5 negara yang harga internetnya paling mahal di dunia: Tokelau, Sudan Selatan, Saint Helena, Kepulauan Falkland, dan Zimbabwe.
"Itu yang harus kita kejar karena dibutuhkan saudara kita di daerah marginal dibandingkan implementasi interkoneksi dan network sharing yang kini berlarut-larut. Jadi, interkoneksi terapkan asimetris dan network sharing itu jangan mandatory," kata Johni, usai Seminar "Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi" di Telkom University, Bandung, akhir pekan lalu.
Dengan asimetris, kata dia, terjadi keadilan dan kesetaraan dari perspektif hukum. Sebab, operator yang memiliki jaringan luas dan memakan biaya investasi dan operasional besar, maka biaya interkoneksinya akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin sempit jaringan satu operator, maka semakin kecil pula biaya jaringannya. Bila menggunakan pendekatan simetris, maka penentuan tarif tidak berdasarkan biaya jaringan setiap operator sehingga tidak tercipta keadilan dan keseimbangan.
"Ini juga sesuai komitmen pemberian frekuensi seluler dari pemerintah, yang mana disertai komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Jadi wajar asimetris, karena berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan operator di lapangan," katanya.
Menurut dia, justru selama ini relatif tidak ada informasi perihal operator non-Telkom Grup tidak memenuhi kewajiban pembangunan berbasis pemberian frekuensi tersebut. Tiba-tiba saja dinilai banyak pihak diuntungkan regulasi interkoneksi terbaru, sehingga wajar jika banyak resistensi.
Sementara untuk regulasi network sharing, Mastel menilai, biarkan sesama operator seluler mengatur sendiri alias bersifat business to business (B2B). Jadi, jangan diwajibkan pemerintah untuk membuka jaringannya.
"Serahkan saja ke operator secara B2B, jangan mandatory. Ini terjadi ketidakadilan hukum, jika operator dipaksa buka, tapi tidak baik secara bisnis. Bagaimanapun, butuh investasi tidak sedikit untuk punya jaringan luas dan menyebar," ucapnya.
Menurut Johni, jika dipaksa, potensi merugi operator juga otomatis akan tinggi, karena pendekatannya pemaksaan regulasi. Bukan kesetaraan regulasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh pihak.
"Saya tegaskan rekomendasi ini bukan karena ada operator saham mayoritas Indonesia dan asing. Ketika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka keadilan hukum harus diutamakan," sambungnya.
Pemerintah juga harus lebih peduli terhadap urusan lain yang lebih besar, seperti memungut pajak dari pelaku Over The Top (OTT) macam Google dan Facebook. Sebab, penerimaan negara tidaklah sebanding dengan potensi bisnis yang diraih OTT yang beroperasi di Indonesia.
Selain soal pajak, dia melihat bahwa kedaulatan informasi sudah seperti menyerahkan leher ke pihak luar Indonesia, untuk kemudian dikapitalisasi data personalnya kemudian hari.
Akademisi Nachwan Mufti merekomendasikan perlunya penataan regulasi dituangkan dalam bentuk roadmap regulasi, yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). Dengan begitu, pemerintah dapat memegang kendali penuh terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarakat, sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi.
"Roadmap regulasi ini perlu, karena regulasi yang berlaku di Indonesia memiliki hierarki berjenjang, terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap regulasi tidak dapat saling bertentangan," katanya.
Baca juga:
KPK diminta selidiki dugaan Pungli revisi PP tarif interkoneksi
Revisi PP tentang telekomunikasi bakal dilaporkan ke KPK
Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur
Perang tarif bisa rugikan negara
Begini kata pakar hukum soal revisi PP telekomunikasi
Bos Indosat soal interkoneksi: Ikuti pemerintah dulu