Menanti pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Menanti pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi kini mulai ramai diperbincangkan banyak pihak. Terlebih soal skandal bocornya dan penyalahgunaan 50 juta data pengguna Facebook. Masyarakat semakin was-was terkait data pribadi yang ada di media sosial.
Perlindungan data pribadi kini mulai ramai diperbincangkan banyak pihak. Terlebih soal skandal bocornya dan penyalahgunaan 50 juta data pengguna Facebook. Masyarakat semakin was-was terkait data pribadi yang ada di media sosial. Maka itu, pemerintah telah merancang adanya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, terkait pembahasan RUU PDP memang sudah dibicarakan ke DPR. Draftnya pun sudah disampaikan ke Kemkumham. Hanya saja, RUU PDP baru bisa dibahas jika 5 RUU lain yang menjadi prioritas 2018 di DPR telah rampung.
-
Di mana Ria Ricis melaporkan kasus ancaman penyebaran data pribadinya? Ria Ricis Berbicara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
-
Apa yang dimaksud dengan 'pengikisan data' dalam konteks Twitter? Data tersebut digunakan untuk melatih model bahasa secara besar demi mendukung chatbots seperti ChatGPT Open AI dan Google Bard. Jika dugaan itu benar, maka pengumpulan data itu disebut dengan scraping. Data scraping adalah penarikan informasi dari internet.
-
Siapa yang diduga melakukan 'pengikisan data' di Twitter? Tetapi nampaknya yang dia maksud dengan pengikisan data dalam jumlah besar digunakan oleh perusahaan kecerdasan buatan (AI).
-
Apa yang membuat Rudi bingung tentang penggunaan Facebook? Aku kan udah masuk di internet, terus aku cari Facebook, kok nggak bisa terus yah? Kenapa kira-kira?
-
Kapan Ria Ricis mulai mengalami ancaman penyebaran data pribadinya? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,"
-
Siapa yang menciptakan Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat. Bersama teman-temannya, Andrew McCollum, Eduardo Saverin, Chris Hughes, dan Dustin Moskovitz, Zuckerberg mengembangkan Facebook saat mereka masih kuliah di Universitas Harvard.
"Tapi saya sudah bicarakan ke teman-teman di DPR. Kalau dari 5 RUU itu ada yang sudah selesai, kita bisa langsung masuk membahas RUU Perlindungan DataPribadi. Nantinya UU Perlindungan Data Pribadi ini penting," ungkapnya di suatu kesempatan.
Menkominfo juga menyadari bahwa nantinya UU PDP akan menjadi syarat bagi perdagangan online antarnegara. Misalnya saja di Eropa. Negara-negara Eropa di sana, tidak memperbolehkan cross border e-commerce dengan negara yang belum memiliki UU PDP.
Maka itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan draft RUU PDP secepatnya. Hal itu disampaikan terpisah oleh Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
"Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silakan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah," kata Meutya.
Tak hanya dari DPR yang mendesak pemerintah agar segera membahas RUU PDP tersebut. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mengambil sikap senada.
Menurut Kabid Hubungan Antarlembaga APJII, Tedi Supardi Muslih, Kemkominfo sudah seharusnya mengegolkan RUU PDP sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
"Pemerintah baru membentuk BSSN, setelah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," kata Tedi dalam keterangan resminya.
Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.
Senada dengan Tedi, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber.
"Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," kata Rubi.
Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka.
Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tentang keamanan data pribadi. Hal itu disepakati kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Kemkominfo serta operator telekomunikasi.
Langkah DPR membentuk Panja bagi Menkominfo sangat disetujui. Sebab, dengan pembentukan Panja, maka pembahasan RUU PDP dapat segera dibahas.
"Justru, dengan dibentuknya Panja, nantinya perlindungan data pribadi ini akan menambah justfikasi untuk percepatan pembahasan RUU PDP. Makanya saya sangat setuju," kata Rudiantara.
Baca juga:
Facebook derita kerugian sampai 80 miliar dolar, kalau dirupiahkan berapa?
Deretan kisah belum tuntas soal kebocoran data Facebook
Hati-hati, ini deretan privasi yang Google tahu tentang Anda
Soal kebocoran data, Tim Cook sebut Apple tak akan seperti Facebook
Konsultan politik Inggris klaim pengaruhi reformasi 1998 di Indonesia
Kebocoran data Facebook & aturan ketatnya bikin majalah Playboy putuskan hapus akun
Gara-gara skandal, Facebook batal luncurkan smart speaker