Menkominfo bantah merger XL-Axis rugikan negara
TIfatul Sembiring justru menyebutkan jika merger ini akan beri negara PNBP hingga Rp 4 triliun
Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan merger PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom tidak merugikan negara, bahkan memberikan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 1 triliun tahun ini dan potensi pendapatan Rp 4 triliun sampai 2023 untuk 5 MHz yang dilepas XL.
"Proses merger ini justru sangat menguntungkan negara, baik dari aspek peningkatan perolehan PNBP, khususnya dari BHP frekuensi secara maksimal, dan juga dari aspek pemanfaatan spektrum frekuensi radio dari kemungkinan kondisi yang idle," tegasnya, Rabu (11/12).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan antara Kominfo dan CEO XL Axiata? Budi mengatakan bahwa pertemuan tersebut, salah satunya, memang membahas soal rencana merger yang akan dilakukan kedua operator seluler tersebut.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kapan Menkominfo meminta agar merger XL Axiata dan Smartfren terjadi? Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Kominfo juga pernah mengatakan bahwa merger tersebut diharapkan terjadi secepatnya.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Bagaimana XL Axiata mempersiapkan diri untuk memperluas layanan konvergensi? Dalam kerja sama ini, XL Axiata telah menyiapkan perencanaan (planning) dan desain target pasar yang bisa melayani kebutuhan layanan konvergensi (convergence). Sementara itu, Link Net akan melakukan desain jaringan dan kapasitas yang dapat memenuhi kebutuhan target pasar XL Axiata.
-
Apa yang XL Axiata terus perluas di Sulawesi? PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memperluas jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) di Sulawesi.
Secara komulatif, tambahnya, jika merger akuisisi ini diikuti dengan rangkaian proses penarikan kembali izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz, dan kemudian dilakukan seleksi terhadap dua blok frekuensi yang ditarik tersebut, pada akhirnya menambah perolehan BHP frekuensi sekitar Rp 4 triliun.
Menurut Tifatul, seandainya keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan merger-akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini tidak segera diambil, Axis menyatakan sendiri akan bangkrut sehingga tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran BHP frekuensi.
Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul Sembiring pada 28 November 2013 telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger-akuisisi yang dilakukan XL dan Axis. Persetujuan tersebut diikuti dengan pengambilan dua blok frekuensi 3G.
Tifatul menegaskan keputusan tersebut juga sudah melalui pembicaraan dengan operator lainnya, yaitu Telkomsel dan XL dan telah melalui kajian terkait persaingan usaha.
Sebelumnya, Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan Menkominfo Tifatul Sembiring keliru dalam mengambil keputusan terkait merger XL-Axis. Untuk itu, tambahnya, Komisi I DPR akan meminta Menkominfo memberikan klarifikasi kepada DPR.
"Merger antara XL-Axis tersebut berisiko merugikan negara, akibat peralihan frekuensi dari perusahaan Arab Saudi itu kepada perusahaan Malaysia. Penguasaan frekuensi kepada asing selama ini justru pemanfaatannya tidak maksimal," tegas Chandra.
Menurutnya, industri seluler perlu ditata dengan lebih efisien, adil dan transparan, dengan berorientasi kemudahan konsumen sehingga alokasi frekuensi harus sesuai dengan ukuran dan daya jangkau masing-masing operator.
(mdk/dzm)