Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.
Ia menyebut meminta perusahaan ISP itu untuk memutus hubungan memfasilitasi kegiatan haram tersebut.
“Kami sudah tahu ISP yang fasilitasi judi online,” ujar Menkominfo saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5).
- Menkominfo Ungkap 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri
- Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
- Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Dia pun tak segan akan mendenda dan mencabut izin ISP yang memfasilitasi judi online itu.
Budi menyebut pihaknya telah mengirim surat dua kali untuk menghentikan aktivitas mendukung judi online.
“Kami sudah berkomunikasi dan berikan surat peringatan kedua. Kita umumin di sini. Ini ISP yang jadi fasilitator, Bahasa gampangnya network mereka dibolongin buat judi online. Mereka nanti akan tanggung dengan perbuatannya,”
“Tunggu waktu saja kita tutup. Nanti kita umumkan PT dan siapa pemiliknya,”
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah perusahaan internet yang turut mendukung kegiatan judi online memang tidak terlalu banyak.
Dari 1.111 perusahaan internet yang terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) hanya sekitar 30-an ISP yang melanggar aturan.