Menkominfo larang alat penguat sinyal HP, ancaman penjara 6 tahun
Alat yang disebut repeater itu ilegal dan penggunaannya melanggar aturan.
Maraknya penggunaan alat penguat sinyal handphone membuat Kemenkominfo gerah. Alat yang disebut repeater itu ilegal dan penggunaannya melanggar aturan.
Dalam pesan singkat yang disebar Kemenkominfo, dijelaskan, penggunaan repeater dapat dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Masyarakat dilarang memasang penguat sinyal (repeater) handphone karena dapat mengganggu jaringan seluler dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta." tulis SMS broadcast yang diterima merdeka.com, Kamis (23/4).
Penelusuran merdeka.com, repeater adalah alat yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi baik GSM, CDMA atau 3G-HSDPA. Alat ini belakangan dicari karena banyak lokasi yang tingkat sinyalnya lemah. Penyebabnya adalah sinyal yang dipancarkan operator melalui menara BTS terhalang gedung-gedung bertingkat.
Kemenkominfo sebelumnya pernah menjelaskan, memakai repeater bukan solusi agar bisa mendapatkan sinyal untuk handphone agar lebih maksimal. Sebaliknya, dengan adanya repeater justru menghilangkan sinyal telepon.
Di pasaran, sejak beberapa tahun lalu, alat ini dijual dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jenisnya ada yang hanya memperkuat salah sinyal salah satu operator, ada yang semua operator. Namun sejak dilarang, penjualan resmi repeater berkurang.
Baca juga:
Curang, grandmaster catur ini pakai aplikasi ponsel saat bertanding
Di Puspitek, Jokowi promosikan ponsel buatan dalam negeri
Setelah ponsel dan barang elektronik, harga mobil juga ikut naik
Mulai 2017 bakal ada iPhone made in Indonesia
Tips memilih smartphone canggih dengan harga di bawah Rp 2 juta
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).