Minggu ini Menkominfo keluarkan surat edaran bahas OTT asing
Menkominfo mengeluarkan surat edaran konsultasi publik sebelum peraturan menteri (Permen) BUT OTT asing ditandatangani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, awal April ini, pihaknya akan segera memproses mengenai rencana aturan menteri terkait pemain Over The Top (OTT) asing agar membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, sebelum mengetok palu aturan tersebut, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan konsultasi publik.
"Minggu ini, besok atau lusa saya akan keluarkan surat edaran (SE). Hal ini dilakukan, karena saya harus konsultasi publik sebelum peraturan menteri (Permen) mengenai BUT ini di tandatangani," jelasnya kepada awak media di sela-sela peluncuran layanan streaming musik, Spotify, di Jakarta, Rabu (30/03).
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Di mana kita bisa menemukan informasi tentang beragam aplikasi yang dapat dioperasikan di handphone? Hingga kini, terdapat berbagai aplikasi atau software yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari. Seperti aplikasi membuat dokumen, pengiriman dokumen dengan menggunakan internet, hingga aplikasi dasar seperti alarm, kalkulator, hingga konverter.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Dalam konsultasi publik nantinya, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini, akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait untuk membahas rencana permen tersebut.
"Konsultasi publik ini, kita bakal undang semua pihak yang terkait, baik itu OTT besar, operator selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semuanya harus ikut proses ini," ucap dia.
Rudiantara juga menargetkan jika Permen tersebut diperkirakan selesai pada kuartal kedua atau semester satu tahun ini.
"Target permen, kuartal kedua lah atau semester pertama tahun ini. Nanti, implementasinya juga dilihat, berapa lama," terangnya.
Sebelumnya, dirinya pernah mengatakan jika aturan bagi pemain OTT asing mengenai keharusan membuat BUT selesai paling lama akhir Maret atau awal April tahun ini.
Tujuan dari BUT itu adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak. Dia juga berujar, untuk menjadi BUT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh OTT asing, yakni bisa mendirikan perusahaan di Indonesia, joint venture, atau bisa melakukan kerja sama dengan operator selular.
(mdk/bbo)