Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif
Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif. Revisi UU ITE ini tidak sesuai dengan rencana awal di mana hanya akan fokus pada pembahasan pasal 27 ayat 3. Banyak yang meyakini meski telah direvisi, namun korban atas pelaporan UU ITE akan terus berjatuhan.
Pasca diumumkannya pengesahan UU ITE terbaru dengan sekitar tujuh poin revisi, ternyata masih ada yang merasa belum puas atas pembaharuan dari UU ITE tersebut. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) masih memandang jika perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah.
"Semua revisi lebih banyak memberikan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah," ujar Anggara dari ICJR dalam keterangan resminya, Jumat (28/10).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dikatakannya, sedari awal pihaknya menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat.
"Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang – sidang pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," terangnya.
Apalagi kata dia, hal itu tidak sesuai dengan rencana awal di mana hanya akan fokus pada pembahasan pasal 27 ayat 3. Dia pun meyakini meski telah direvisi, namun korban atas pelaporan UU ITE akan terus berjatuhan. Oleh sebab itu ICJR dan LBH Pers menyampaikan lima penolakan atas UU ITE terbaru. Lima penolakannya itu adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya.
2. Perubahan hukum acara pidana terkait UU ITE memberikan kewenangan diskresi aparat penegak hukum yang terlalu luas tanpa melalui pengadilan.
3. Soal pidana cyber bullying yang berpotensi lebih buruk dari pasal 27 ayat (3) UU ITE.
4. Penapisan konten dan blocking konten, revisi UU ITE justru menambahkan kewenangan pemerintah tanpa mengatur mengenai kewajiban dan prosedur yang memadai.
5. Pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.
Baca juga:
UU ITE disahkan, ini pasal yang direvisi
Penuhi panggilan MKD DPR, Ruhut ngaku tak bawa persiapan khusus
RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun
Dianggap sebar berita bohong, Portal Piyungan dipolisikan
Ibu rumah tangga di Makassar ini dibui gara-gara politisi Gerindra