PDNS 2 Diganti, Pemerintah Targetkan Juli Ini Layanan Publik Kembali Normal
Juli ini Presiden Jokowi meminta layanan publik yang terganggu ransomware normal.
Juli ini Presiden Jokowi meminta layanan publik yang terganggu ransomware normal.
PDNS 2 Diganti, Pemerintah Targetkan Juli Ini Layanan Publik Kembali Normal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemulihan layanan publik terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Menurut Menko Polhukam, Presiden mengarahkan layanan publik kembali normal pada Juli 2024.
“Baru saja saya memimpin Rapat Tingkat Menteri yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara membahas terkait tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada bulan Juli 2024,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
- Layanan PDNS 2 Pulih Total Usai Diserang Ransomware, Kominfo Ungkap Pembangunan PDN 1 Cikarang Capai 83 Persen
- Pemerintah Pastikan Layanan Publik Sudah Normal Usai PDNS Diserang Ransomware, Sistem Keamanan Diperkuat
- Pesan Jokowi Usai PDN Kena Serangan Ransomware: Carikan Solusi Agar Tidak Terjadi Lagi
- PDNS Diserang Virus Ransomeware, Menko Polhukam: Kita Selidiki Dampak Lanjutannya
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Proses pemulihan layanan tersebut salah satunya menggunakan backup server dari Cold Site Batam yang kemudian diaktifkan pada fasilitas PDNS 1 dan Data Center Temporary milik penyedia. Mengenai backup Menko Polhukam menekankan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” tandasnya.
Dengan pengaturan backup, setiap tenant atau kementerian Lembaga Pemerintah Daerah akan memiliki backup data dan layanan sebagai Upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang.
Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.
“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkapnya.