Pegiat internet tak yakin revisi UU ITE dibahas tahun ini
Proses UU ITE untuk bisa dibahas di DPR RI masih panjang
Pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, tak yakin jika revisi naskah UU ITE akan dibahas pada tahun ini.
Pasalnya, keberadaan terakhir naskah revisi UU ITE sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang setelah itu dikirim ke Polri untuk diparaf yang kemudian dikembalikan ke Setneg dan barulah dikirim ke DPR RI. Nah, proses itulah yang menjadikannya tak yakin untuk dibahas tahun ini.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
"Kita awalnya optimis tapi sekarang pragmatis. Artinya, kalau dibahas pada pertengahan Desember dan kemudian ketok palu saat Desember juga, kita khawatir pembahasan tidak maksimal serta cenderung tergesa-gesa," ujarnya saat ditemui seusai acara diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, Senin (30/11).
Dia pun berharap jika tidak bisa tahun ini, pembahasan naskah revisi UU ITE bisa dilakukan pada tahun depan atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun sayangnya, karena pembahasan UU ITE sudah masuk pada prolegnas 2015, maka pada list Prolegnas 2016 yang sudah keluar beberapa waktu lalu, tidak tercantum jika UU ITE menjadi fokus kerja DPR RI.
"Maka, kalau berbicara layak, itu memang pada tahun 2016. Berarti kita harus dorong lagi. Tapi untuk masuk Prolegnas tahun depan seharusnya memang jauh-jauh hari, jangan mepet seperti ini. Yang jelas, yang kami inginkan tidak melihat waktunya kapan, tetapi yang kami harapkan tolong disegerakan. Ini kan janji pembahasan revisi sudah lama," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Baca juga:
Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Posisi naskah revisi UU ITE ada di Kejagung
Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban
Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'
Ini penurunan sanksi terkait