Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online
Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online. Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu.
Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan alot, revisi peraturan menteri ini siap diberlakukan pada 1 April 2017.
Sayangnya, proses revisinya terasa janggal, karena aspirasi konsumen minim sekali, dan tiada studi mendalamsoal dampak regulasi ini pada pelaku usaha transportasi online, mitra pengemudi, dan pengguna jasanya.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, berpendapat selama tahapan sosialisasi revisi hingga saat ini, peraturan menteri tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum, tapi malah membelenggu bisnis yang sifatnya disruptive ini. Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal layanan ini berbasis sharing economy, yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.
Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penggolongan bisnis jasa transportasi online ini dengan menyamakannya dengan bisnis taksi dan angkutan umum konvensional adalah tidak tepat. Karena pada dasarnya pelaku bisnis disruptive menggunakan platform sharing economy.
"Ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yakni batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah, dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontraproduktif dengan era industri kreatif," ungkap Muslich dalam rilisnya pada Merdeka.com, Sabtu (1/4).
Menurut dia, kebijakan menteri tersebut bagai lonceng kematian industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online.
Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online 'dipaksa' berkegiatan dengan regulasi lama seperti dilakukan oleh pelaku usaha transportasi konvensional.
Kejadian di negara tetangga bisa menjadi contoh bagi Indonesia mengelola bisnis ini. Seperti Malaysia, sebelum membuat aturan mengenai transportasi online, mereka melakukan studi dulu, yang hasilnya 80 persen masyarakat lebih memilih transportasi online dibanding armada konvensional. Penyebabnya, penumpang lebih mudah mengakses layanan online dibanding konvensional.
Sementara Singapura melangkah lebih jauh. Memang pemerintah Negeri Singa itu bisa melarang layanan transportasi disruptive ini, tapi pemerintah menyadari dalam jangka panjang berpengaruhnya terhadap perekenomian. Maka itu, pemerintahnya melakukan adaptasi dengan bisnis transportasi online. Bukannya mengatur tarif transportasi online seperti di Indonesia, pemerintah Singapura baru-baru ini mengizinkan perusahaan taksi konvensional menerapkan mekanisme harga dinamis (dynamic pricing) untuk armada mereka yang mendapat order lewat aplikasi online.
"Saat ini di Singapura, industri taksi konvensional juga dibolehkan menerapkan tarif dinamis untuk perjalanan menggunakan aplikasi mobile. Aturan ini bukan sekadar soal tarif karena pada dasarnya penumpang transportasi baik online ataupun konvensional memiliki kepentingan untuk dapat sampai tujuan dengan aman dan harga terjangkau," ungkapnya.
Maka itu, sepatutnya pemerintah Indonesia mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam merespons perkembangan transportasi online. Kerangka aturan yang disiapkan pun haruslah merefleksikan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemain lama di bisnis transportasi, tapi pemain baru yang membawa inovasi teknologi dan konsumen yang menggunakan layanan transportasi umum sehari-hari.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Reni Marlinawati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam berbagai kesempatan mengatakan menjamurnya transportasi berbasis online mampu mengurangi angka pengangguran.
Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru. Reni juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.
Baca juga:
Di daerah ini, tarif taksi online lebih mahal dibanding konvensional
Ini pesan Jokowi terkait revisi aturan transportasi online
BI yakin penaikan tarif taksi online tak kerek inflasi
Aliansi Angkutan Umum Jabar desak taksi online berhenti sementara
Aliansi angkot se-Jabar desak Aher buat aturan soal angkutan online
Komisi V DPR sepakat revisi aturan keberadaan transportasi online
Menko Luhut ramaikan peluncuran aplikasi Go-Blue Bird