Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam merespons pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut telah mengantongi nama perusahaan internet yang memfasilitasi judi online.
Menurutnya, pihak Kominfo perlu memastikan kembali apakah perusahaan internet tersebut memafasilitasi kegiatan terlarang.
“Namun apakah perusahaan internet itu player atau supporting untuk judi online ini yang perlu dimakesure. Jadi perlu kita explorasi lebih lanjut. Apakah mereka ini bertanggung jawab terhadap hal itu atau tidak,” kata Zulfadly kepada Merdeka.com, Jumat (24/5).
- Menkominfo Ungkap 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
- Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
- Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Ia mengibaratkan, perusahaan internet ini seperti pemilik rumah yang menyewakan ke penyewa tertentu.
Mereka tentu tak mengetahui aktivitas legal atau illegal yang dilakukan oleh penyewanya.
“Apakah aktivitas illegal penyewa sudah pasti diketahui pemilik sewa? Kan belum tentu. Perusahaan internet hanya memberikan sewa akses internet dan IP addressnya. Namun jika penyewa melakukan penyelewengan, apakah otomatis ISP tahu?”
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam.
“Bisa tahu jika ISP terus mengawasi dan mengintip content yang dibuka customer? Tapi apakah etis dan tidak menimbulkan pertanyaan dari konsumen?”
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam.
Mekanisme yang tepat, lanjut Zul, adalah apabila ditemukenali sebuah IP address milik perusahaan internet tertentu atau perangkat dari perusahaan internet tertentu suspect traffic judi online.
Meski begitu, APJII sangat mendukung untuk pemberantasan judi online. Yang perlu dibutuhkan saat ini, kata Zul yakni sinergi baik antara Kominfo, Kepolisian dan APJII.