Startup Perlu Belajar Menjaga Data Pribadi Konsumen
Startup perlu belajar menjaga data pribadi konsumen jika nantinya UU PDP diberlakukan.
Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia mengatakan, jika RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menerapkan sama seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, maka hal itu akan berdampak terhadap perkembangan startup tanah air.
Sebab, GDPR itu memiliki standar yang lebih tinggi. Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Mengapa Telkomsel bermitra dengan Google? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
-
Di mana teknologi Google ini akan digunakan? Teknologi ini dirancang agar dapat digunakan di ponsel pintar, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan.
-
Apa yang ditemukan dengan bantuan Google Earth? Mayat seorang pria yang menghilang tanpa jejak akhirnya ditemukan secara kebetulan berkat Google Earth.
-
Siapa yang mendapatkan manfaat dari kerja sama Telkomsel dan Google? Layanan RBM akan tersedia untuk pelanggan Telkomsel di Indonesia dan bagi pelanggan pemegang saham Telkomsel, Singtel, di Singapura, dengan mempertimbangkan ketersediaan perangkat yang sudah mendukung teknologi ini.
"Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi untuk semata memenuhi privasi. Oleh karena itu, (aturan dengan standar seperti) GDPR akan sulit diterapkan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, menurut pengamat Teknologi Informasi (TI), Andi Budimansyah, startup juga perlu belajar dan bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi.
"Startup perlu belajar dalam menjaga data pelanggannya, dan selama layanan yang diberikan memberi manfaat bagi pelanggan, sekaligus datanya dijaga, maka tidak perlu khawatir terhadap pertumbuhan startup di Indonesia," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (20/8).
Terlepas dari itu, kata Andi, adanya UU PDP nantinya, di satu sisi memang menuntut penanganan lebih. Karena pengelola harus memiliki keterampilan dan keahlian dalam melindungi data pelanggannya.
"Namun pada sisi lain, pelanggan akan merasa nyaman ketika mengetahui bahwa data pribadinya akan dijaga dengan baik oleh pengelola, dan tidak diberikan kepada pihak ketiga untuk keperluan lainnya tanpa persetujuan pemilik data," ungkap mantan Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) itu.
(mdk/faz)