Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Kata Grab dan Gojek
Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Kata Grab dan Gojek
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online (Grab dan Gojek) baru di 88 kota mulai hari Jumat, 9 Agustus 2019 lalu.
Kenaikan tarif ojek online kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.
-
Apa saja ide bisnis startup yang ditawarkan peserta Jagoan Digital? Dalam presentasi (pitching) Jagoan Digital sejumlah ide bisnis start up diangkat oleh peserta. Seperti layanan jasa servis elektronik, jasa pendidikan, kesehatan hingga pariwisata. Juga ada marketplace untuk UMKM, fashion batik lokal, pertanian hingga produk digital. Selain itu ada juga ide pengembangan usaha dan investasi yang semuanya dikembangkan lewat platform teknologi digital.
-
Bagaimana cara Indonesia dan Singapura meningkatkan kerja sama ekonomi digital? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Siapa yang terlibat dalam studi tentang penggunaan platform digital di pedesaan Indonesia? Menko Airlangga memberikan apresiasi atas penelitian yang telah dilakukan oleh DFS Lab dan RISE Indonesia dengan dukungan Bill and Melinda Gates Foundation. Studi yang melibatkan multipihak tersebut akan mengeksplorasi dan mendokumentasikan kondisi ekonomi platform di daerah peri-urban dan pedesaan Indonesia saat ini, dengan fokus khusus pada mata pencaharian yang didukung secara digital dan inklusi keuangan.
-
Kapan hasil studi tentang penggunaan platform digital di pedesaan Indonesia diluncurkan? Menko Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Studi Penggunaan Platform Digital di Pedesaan Indonesia oleh DFS Lab, Selasa (25/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendanaan startup nasional ini? PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui entitas Corporate Venture Capital (CVC) MDI Ventures, dan juga Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), berpartisipasi dalam penandatanganan Perjanjian Partisipasi Merah Putih Fund di Jakarta, Senin (4/9).
-
Mengapa pelaku usaha di Indonesia menganggap transformasi digital penting? Para pelaku bisnis di Indonesia menyadari pentingnya melakukan transformasi digital. Demi memenuhi kebutuhan mereka sebagai pengusaha sekaligus menyajikan solusi bagi masyarakat, pengembangan teknologi dan pengembangan inovasi dinilai sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi.
Berkaitan dengan hal tersebut Grab mengklaim mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019) melansir Liputan6.com.
Ia mengungkap, survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.
Sebagai informasi, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas.
Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual.
Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar 46,14 triliun melalui surplus konsumen.
Baca juga:
Perluasan Kenaikan Tarif Ojek Online ke 88 Kota Tak Signifikan Ganggu Inflasi
Inilah 88 Kota yang Tarif Ojek Online Naik Hari Ini
9 Agustus, Kenaikan Tarif Ojek Online Meluas ke 88 Kota
Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Bakal Diperluas ke 50 Kota
Respons Aplikator soal Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan di 41 Kota
Kemenhub Tegaskan Tak Larang Promo Ojek Online Asal Sesuai Aturan
Kata Gojek
Gojek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online pun mengaku sudah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut.
"Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019), kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say, saat dihubungi pada Jumat (9/8/2019) melansir Liputan6.com.
Diungkapkannya, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.
"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Gojek," tuturnya.
Tarif Baru Ojek Online
Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru.
Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Berikut tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:
- Sumatera: batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 km
- Jabodetabek: Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal)
- Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua: Rp2.100/km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 km untuk biaya jasa minimal
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idc)