Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah, ini Fasilitas Setara Menteri yang Didapat Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berikut adalah tugas dan fungsi yang diemban.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden. Mereka yang dilantik terdiri dari Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Raffi Farid Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Setiap Utusan Khusus memiliki tugas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Raffi Ahmad diberikan tanggung jawab oleh Prabowo untuk menangani pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
Keberadaan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai Presiden.
Sesuai dengan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden.
- Utusan Khusus Presiden menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar lingkup tugas yang sudah ada dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
- Dalam menjalankan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Laporan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, atau non-Pegawai Negeri Sipil. Penjelasan ini merujuk pada Pasal 20 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
- Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap berhak menerima gaji sesuai posisi mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Mereka yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden akan diberhentikan dari jabatan organiknya, namun tetap mempertahankan status sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Setiap kali diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri akan mendapatkan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Utusan Khusus Presiden juga berhak atas gaji dan fasilitas lainnya. Dalam Pasal 22, dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan Menteri. Selain itu, mereka juga akan memiliki dua asisten untuk mendukung kelancaran tugas. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
- Setiap Utusan Khusus Presiden akan dibantu oleh maksimal dua asisten, dan setiap asisten dapat dibantu oleh dua pembantu asisten.
- Pembantu asisten tersebut akan didukung oleh staf yang diambil dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Masa jabatan Utusan Khusus Presiden akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Jika mereka berhenti atau masa baktinya berakhir, mereka tidak akan menerima pensiun atau pesangon.
- Jadi Pejabat Negara, Segini Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
- Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
- Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Gaji Raffi Ahmad dan Kendaraan Dinas dan Tunjangan Rumah Rp35 Juta/Bulan
- Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
Prabowo Lantik Tujuh Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik tujuh utusan khusus presiden untuk periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta. Di antara para utusan tersebut terdapat figur publik seperti Raffi Ahmad, seorang artis dan presenter, serta Gus Miftah, seorang pendakwah.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M yang mengatur tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode yang sama. Prabowo memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh ketujuh utusan tersebut.
Raffi Ahmad mendapatkan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sedangkan Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Ketujuh utusan khusus tersebut telah berkomitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ungkap para tokoh yang dilantik di hadapan Prabowo.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."
Berikut adalah nama-nama Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029:
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani