Ahli Waris Tak Mampu Melunasi, ini Sosok Bertanggungjawab Bayar Utang Orang Miskin yang Meninggal
Apabila ahli waris tidak mampu membayar, maka utang tersebut harus dibayar menggunakan dana zakat yang dikelola oleh baitul maal.
Utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi. Rasulullah SAW menekankan pentingnya membayar utang dalam banyak sabdanya. Bahkan, jika seseorang meninggal dalam keadaan syahid, dosa karena tidak membayar utang tetap tidak diampuni. Rasulullah SAW bersabda,
"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang". (HR Muslim).
Hal ini menjadi persoalan ketika seorang yang miskin meninggal dunia tanpa mampu melunasi utangnya, dan ahli warisnya pun tidak dalam keadaan mampu untuk menyelesaikannya. Lalu, pertanyaannya adalah, siapa yang akan bertanggung jawab untuk membayar utang orang tersebut?
- Tetangga Tidak Mau Bayar Utang, Begini Cara Menagihnya Menurut Islam
- Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ahli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta
- Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Jika Ahli Waris Tidak Mampu
Dalam konteks hukum Islam, permasalahan mengenai utang yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Menurut bali.kemenag.go.id yang mengutip dari Tanya Jawab Hukum Islam - K.H.M. Saleh Suaidy dalam Majalah Islam KIBLAT No 19, Maret Ke I Tahun 1971, utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi, kecuali jika si pemberi utang mengikhlaskan. Jika seseorang meninggal dunia tanpa melunasi utangnya, tanggung jawab tersebut akan beralih kepada ahli warisnya. Apabila ahli waris tidak mampu membayar, maka utang tersebut harus dibayar menggunakan dana zakat yang dikelola oleh baitul maal.
Lebih lanjut, hadis Nabi menjelaskan, "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya."
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tanggung jawab atas utang dalam pandangan Islam. Selain itu, Nabi juga bersabda, "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim)."
Dengan demikian, jelas bahwa utang yang tidak terbayar oleh orang yang telah meninggal tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan, baik oleh ahli waris maupun melalui lembaga zakat.
Menyelesaikan Utang Sangat Penting
Menurut muhammadiyah.or.id, melunasi utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap debitur. Dalam ajaran Islam, orang yang sudah memiliki kemampuan diharuskan untuk segera menyelesaikan utangnya. Menunda pembayaran utang bagi mereka yang mampu dianggap sebagai tindakan yang tidak adil. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
"Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman." [HR. al-Bukhari]
Apabila seorang debitur meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya dan meninggalkan harta warisan, maka utangnya harus dilunasi terlebih dahulu dari harta waris tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris. Dalam al-Qur'an, hal ini dijelaskan dengan jelas:
Artinya: "... (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." [QS. an-Nisa' (4): 11]
Lebih lanjut, mengambil alih tanggung jawab untuk membayar utang orang yang tidak mampu adalah tindakan yang sangat terpuji. Tindakan ini termasuk dalam kategori saling membantu dalam kebaikan, terutama dalam hal membayar utang orang yang tidak mampu hingga mereka meninggal. Allah berfirman:
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. al-Maidah (5): 2]
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul