Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan.
Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden/wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD.
Meski sudah dekat, namun masih ada orang yang belum memahami lebih jelas mengenai apa arti pemilu itu sendiri.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa saja yang diatur dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu? Jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pengucapan sumpah/janji para pejabat terpilih.
-
Bagaimana proses Pemilu dilakukan di Indonesia? Pemilu: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas apa arti pemilu beserta asas dan dasar penyelenggaraan pemilihan di Indonesia?
Melansir dari laman resmi kpu.go.id, Jumat (9/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Apa Arti Pemilu?
Apa arti pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seperti diketahui, dasar KPU menyelenggarakan pemilu adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
kpu.go.id
Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?
Penyelenggara pemilu meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Lebih lanjut, pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pada tahun ini pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Para pemilih nantinya akan memberikan suara mereka atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
kpu.go.id
Baik itu kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang.
Di mana sudah tidak diperbolehkan kembali untuk kampanye.
Dijelaskan oleh KPU, terdapat 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal di Aceh yang menjadi partai peserta pemilu 2024.
Adapun Partai Politik dan nomor urutnya pada pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
kpu.go.id
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat
Siapa Saja yang Bisa Memilih di Pemilu 2024?
Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin maupun sudah pernah kawin.
Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
kpu.go.id
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.