Aroma Duit Bisnis Judi Online Pejabat Komdigi, DPR Buka-bukaan Aliran sampai di Tangan Eks Komisaris BUMN
Komisi I DPR secara terang-terangan membuka aliran dana fantastis hingga bisnis di tubuh Kementerian Komdigi berkat 'membina' situs judol.
Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terbongkar menjadi beking atas seribu situs judi online. Terungkapnya hal ini menyeret atensi Komisi I DPR RI Farah Nahlia.
Dia secara terang-terangan membuka aliran dana fantastis hingga bisnis di tubuh Kementerian Komdigi berkat 'membina' situs judol. Bahkan, dia turut menyorot eks Komisaris BUMN yang turut mendapat keuntungan.
- Komisi III DPR Minta Beking Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap: Jangan Hanya Pegawai Rendahan
- Anggota DPR 'Senggol' Budi Arie saat Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online
- Penampakan Markas Operator Judi Online di Bekasi, Tersangka Pasang Tarif Rp8,5 Juta untuk Loloskan Pemblokiran Situs
- Komisi III Cecar PPATK Soal Pejabat dan Penegak Hukum Jadi Beking Judi Online: Transparan Saja Mumpung di Meja Parlemen
Seperti apa pernyataan dari anggota Komisi I DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube MerdekaDotCom, Rabu (6/11).
Komisi I DPR RI Buka-bukaan
Menteri Kominfo dan Digital Meutya Hafid beserta jajaran melakukan rapat perdana dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11). Salah satu yang paling dibahas secara mendalam ialah mengenai masalah situs judi online yang menyeret 11 pegawai Komdigi.
Secara terang-terangan, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Nahlia membeberkan tentang aliran dana yang sampai ke tangan oknum dengan jabatan strategis di lingkungan Komdigi.
Farah bahkan secara terbuka menyebut jika aliran dana yang berasal dari bekingan situs judol tersebut turut menyeret eks Komisaris BUMN.
"Yang kami dengar juga, apa ibu menteri sudah monitor dari beberapa oknum ini yang ditangkap salah satunya mempunyai jabatan strategis di lingkungan Komdigi. Dan dari oknum ini perputarannya diberikan juga ke eks komisaris di BUMN," ungkapnya, demikian dikutip dari ungkapan Farah dalam video dalam kanal YouTube MerdekaDotCom.
Dia menambahkan, bahkan aliran dana itu berlanjut ke para petinggi yang memiliki kuasa dan wewenang lebih.
"Dari situ, kemudian ada perputaran yang lebih lanjut lagi ke petinggi yang lebih berkuasa," sambungnya.
Dukung Evaluasi di Komdigi
Menanggapi kondisi demikian, Farah turut meminta keterangan lebih lanjut dari pimpinan Komdigi yang kini dipegang Meutya Hafid.
"Nah bagaimana ibu menanggapi hal ini? Mohon maaf kami memberi pertanyaan sangat detail agar masyarakat juga tahu. Jangan sampai ke depannya lagi ada oknum yang mencoreng marwah Komdigi dan juga ibu menteri yang dikenal memiliki prinsip dan integritas," imbuhnya.
Menutup keterangannya, Farah lantas mendukung secara terang-terangan agar Komdigi bergegas melakukan evaluasi mendalam hingga menyeluruh agar tak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
"Sehingga kami mendukung agar di Komdigi ini dilakukan evaluasi betul-betul dan menyeluruh," pinta Farah.
Beking Judi Online di Komdigi
Sebelumnya, polisi diketahui berhasil membongkar beking judi online. Ternyata, ada sekitar seribu situs judi online 'dibina' oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Total ada 11 yang berstatus pegawai alias 'ordal' ditetapkan tersangka.
Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp8,5 juta per satu web.
Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
Pegawai Komdigi yang terlihat pada jaringan ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs-situs tersebut. Bahkan, salah satu PNS Komdigi tersebut diketahui menyewa sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kantor satelit untuk operasional situs judi online itu.
Tetap Dapat Gaji Selama Ditahan
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 40 ayat 1 menjelaskan seorang PNS yang ditahan dengan status tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara ini berlaku sejak keluarnya surat perintah penahanan oleh pejabat berwenang. Pemberhentian berlaku untuk berbagai jenis penahanan, baik itu penahanan di rumah tahanan, penahanan rumah, penahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.
Di samping itu, Pasal 40 ayat 4 menyatakan selama masa pemberhentian sementara, PNS tidak akan menerima penghasilan penuh. Mereka hanya akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.
"PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan," bunyi pasal 40 ayat 4, dikutip Senin (4/11).
Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Pembayaran uang pemberhentian ini dilakukan pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam ayat 8 pasal 40.
Namun, jika dugaan terhadap ke-11 PNS ini terbukti dan mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat, ketentuan dalam Pasal 17 bagian Kesebelas dalam Peraturan yang sama mengatur bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan atau penyalahgunaan yang terkait dengan jabatan, harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal ini disebabkan karena tindakan pidana yang mereka lakukan dianggap telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).