Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu
Berikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.
Berikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.
Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu
Beberapa umat Islam saat ini ada yang tengah berpuasa ganti puasa Ramadhan.
Mengingat, bulan suci Ramadhan akan datang dalam hitungan hari saja. Sebagaimana diketahui, puasa Ramadhan adalah ibadah puasa wajib.
Sehingga apabila meninggalkan puasa Ramadhan, maka umat Islam harus menggantinya di bulan lainnya sebelum memasuki bulan Ramadhan kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa itu Puasa Ganti Ramadhan? Puasa ganti Ramadhan bisa juga disebut dengan puasa qadha Ramadhan. Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan apabila umat Islam memiliki utang puasa saat Ramadhan.
-
Bagaimana cara membaca niat puasa ganti Ramadhan? Adapun bacaan niat puasa ganti Ramadhan adalah sebagai berikut: Niat Puasa Ganti Ramadhan نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
-
Bagaimana cara membaca niat qadha puasa Ramadhan? Niat qadha puasa Ramadhan mulai dilafalkan malam hari sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut lafal niatnya.نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
-
Kenapa puasa ganti Ramadhan penting? Sebagian umat Islam ada yang memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa hal.
Umumnya, umat Islam akan menggantinya dengan berpuasa sesuai hari yang ditinggalkan.
Namun, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk tidak menggantinya dengan berpuasa. Melainkan dengan membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.
Denda yang dimaksud bisa berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu.
Nantinya, fidyah ini akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin).
Saat membayar fidyah, umat Islam sangat dianjurkan untuk membaca niat fidyah ganti puasa Ramadhan. Bukan hanya itu, takaran membayar fidyah juga harus sesuai yang telah ditentukan.
Lantas bagaimana bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya yang perlu diketahui umat Islam? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (29/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Ketentuan Membayar Fidyah
Sebelum membahas bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan membayar fidyah.
Melansir dari baznas.go.id, fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang berarti menebus atau mengganti.
Sebagaimana diketahui, ada golongan orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadhan.
Meski begitu, mereka tetap harus menggantinya di lain waktu.
Akan tetapi, ada beberapa orang yang juga diperbolehkan tidak harus mengganti utang puasa Ramadhan di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Ketentuan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
baznas.go.id
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa mengganti utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Takaran Membyar Fidyah
Melansir dari baznas.go.id, fidyah dapat berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Adapun hukum membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
3. Menurut Kalangan Hanafiyah
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun harus sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan
Setelah mengetahui takarannya, umat Islam perlu untuk mengetahui bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan. Terdapat beberapa bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan sesuai dengan kategorinya.
Melansir dari NU Online, berikut bacaan niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan sesuai kategori:
NU Online
1. Bacaan Niat Fidyah Bagi Orang Tua Renta & Orang Sakit Keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah."
2. Bacaan Niat Fidyah Bagi Ibu Hamil & Ibu Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
3. Bacaan Niat Fidyah Bagi Orang yang Terlambat Qadha Puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
4. Bacaan Niat Fidyah Bagi Orang yang Sudah Wafat (oleh Wali/Ahli Waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadhani fulan ibni fulani fardla lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah."
Cara Membayar Fidyah
Adapun cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang adalah sebagai berikut:
- Hitung berapa hari utang puasa Ramadhan
- Berniat menunaikan fidyah
- Kunjungi pengelola zakat, seperti kantor Baznas
- Sampaikan tujuan membayar fidyah
- Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah