Bolehkah Donor Darah Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dasar Hukum
Berikut penjelasan terkait donor darah saat puasa Ramadhan.
Berikut penjelasan terkait donor darah saat puasa Ramadhan.
Bolehkah Donor Darah Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dasar Hukum
Donor darah sudah menjadi kegiatan rutin bagi sebagian orang. Tidak terkecuali umat Islam.
Namun, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah boleh donor darah saat puasa?
Mengingat donor darah tidak lepas dari injeksi pada bagian tubuh.
Hal itulah yang menjadi salah satu faktor dari pertanyaan tersebut.
-
Di mana lokasi kegiatan donor darah bulan Ramadan berlangsung? Warga melakukan pendaftaran saat akan mendonorkan darah dalam kegiatan Donor Darah pada bulan Ramadan di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa arti dari doa membayar hutang puasa Ramadhan? Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
-
Siapa yang dirayakan di Hari Donor Darah Sedunia? Setiap tahun, pada tanggal 14 Juni, dunia merayakan Hari Donor Darah Sedunia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para pendonor darah yang telah menyelamatkan jutaan nyawa.
-
Bagaimana proses pengambilan darah saat donor? Selama proses donor, biasanya diambil kurang dari satu pint darah, sekitar 450 mL, untuk setiap donasi darah utuh.
-
Apa saja manfaat donor darah? Donor darah merupakan tindakan yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima darah, tetapi juga bagi pendonor itu sendiri.
-
Kenapa Hari Donor Darah Sedunia dirayakan? Hari istimewa ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya donor darah secara sukarela dan rutin.
Donor darah merupakan proses pengambilan darah secara sukarela pada seseorang untuk nantinya disimpan di bank darah sebagai stok darah. Di mana darah tersebut dapat digunakan untuk transfusi darah di kemudian hari.
Lantas apakah boleh donor darah saat puasa? Bagaimana penjelasan dan dasar hukumnya?
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (27/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
Bolehkah Donor Darah Saat Puasa Ramadhan?
Banyak orang yang pernah bertanya-tanya apakah boleh donor darah saat puasa Ramadhan.
Sebenarnya, donor darah saat puasa aman bagi orang-orang yang sehat. Akan tetapi, kalian tetap harus memperhatikan beberapa hal agar proses berjalan lancar dan tidak membahayakan kesehatan pendonor.
Melansir dari Arab News, donor darah saat puasa dinilai aman apabila pendonor sehat dan tidak menderita kondisi medis tertentu. Namun setelah donor darah, kalian mungkin akan merasakan pusing atau lemas.
Sehingga, ada waktu yang disarankan atau dianjurkan bagi umat Islam yang ingin donor darah saat puasa Ramadhan. Waktu yang tepat itu adalah usai berbuka puasa.
Dr Ameen Hussain Al Amiri, Asisten Wakil Menteri untuk Praktek Medis dan Perizinan di Kementerian dan Kepala Komite Transfusi Darah Nasional UEA, menjelaskan bahwa umat Islam bisa melakukan donor darah saat puasa Ramadhan kapan saja. Tetapi waktu ideal yang disarankan adalah setelah buka puasa.
"Jika pendonor adalah orang yang sehat dan tidak menderita kondisi medis tertentu, ia dapat mendonorkan darahnya dengan aman selama periode puasa. Namun, waktu yang disarankan untuk mendonor adalah setelah berbuka puasa. Seseorang yang mendonorkan darah selama berpuasa mungkin akan mengalami pusing atau lemas," kata Al Amiri kepada Gulf News dikutip dari Liputan6.com.
Lebih lanjut, Al Amiri mengatakan tidak ada perbedaan darah secara medis apakah pendonor berpuasa maupun tidak berpuasa.
Donor Darah Saat Puasa Ramadan
Melansir dari Liputan6.com, sebuah studi yang dilakukan oleh King Saud University College of Medicine menunjukkan bahwa 91% penduduk di Arab Saudi setuju jika donor darah merupakan kewajiban agama.
Bahkan, dalam sebagian besar aliran pemikiran Islam, menilai donor darah saat puasa Ramadhan tidak berdampak negatif pada integritas puasa itu sendiri.
Mereka menilai donor darah saat puasa justru sebagai bentuk sedekah atau amal sukarela, yang mana dapat menuai pahala besar.
- 30 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Donor Darah Sedunia, Cocok Dibagikan di Media Sosial
- 6 Golongan Orang yang Tidak Boleh Mendonorkan Darah, Wajib Tahu
- 8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
- Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf ayat 189 yang menjelaskan menyelamatkan satu nyawa seolah-olah menyelamatkan seluruh umat manusia.
"Barangsiapa yang menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia." (QS. Al-A'raf: 189)
Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan
Melansir dari NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang. Lantas apakah donor darah saat puasa halal?
Ya, dikatakan bahwa donor darah saat puasa itu tidak haram. Hal ini lantaran kegiatan tersebut dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang juga dibenarkan oleh syariat. Sedangkan, hukum melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas adalah haram.
Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana halnya dengan hijamah atau bekam.
Dalam pandangan mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa.
Di sisi lain, dalam pandangan mazhab Hanabilah membatalkan puasa. Baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Akan tetapi, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang ulama Hanabilah memaparkan perbedaan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.
Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak membatalkan puasa karena tidak ada dasar nash dan qiyas yang kuat.
Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menyatakan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat orang berpuasa tidak batal puasanya saat mengeluarkan darah. Beberapa kondisi tersebut di antaranya:
- Mimisan
- Melukai diri sendiri
- Dilukai orang lain dengan seizinnya, asalkan tidak ada alat yang masuk ke dalam tubuh
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa bahkan jika luka tersebut dihasilkan sebagai ganti dari hijamah, tetap tidak membatalkan puasa. Sebab, tidak ada nash yang mengatur hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.
َا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
"Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya." (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa donor darah saat puasa diperbolehkan.
Hal tersebut berdasarkan pandangan ulama yang disampaikan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili.
NU Online