Bubarkan Hingga Penjara, Ancaman Aparat Buat Warga Bandel saat Wabah Virus Corona
Para aparat akan berlaku tegas jika ada warga yang masih tak bisa mengikuti himbauan yang sudah diberikan.
Dalam menanggulangi wabah virus corona yang saat ini tengah menyerang, pemerintah Indonesia melakukan berbagai usaha pencegahan. Para aparat pun juga turut melakukan berbagai upaya demi menekan kasus pasien yang terinfeksi virus corona atau covid-19.
Banyaknya imbauan serta kebijakan pemerintah tentu tak akan berjalan dengan baik, jika masyarakatnya sendiri masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah. Sehubungan dengan hal tersebut, para aparat akan berlaku tegas jika ada warga yang masih tak bisa mengikuti himbauan yang sudah diberikan. Ingin tahu selengkapnya? Berikut ulasannya.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Warga Keluyuran Dijerat Pidana
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada warga yang masih keluyuran tak menuruti imbauan pemerintah. Ia menjelaskan akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis bagi warga yang melakukan perkumpulan di ruang publik.
"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Bubarkan Paksa
2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes
Di Jawa Timur, tempat yang berpotensi mengundang keramaian massa akan dibubarkan secara paksa oleh pihak Kepolisian dan TNI. Hal itu merupakan kebijakan yang tengah diambil Pemprov Jatim sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
"Akan kami mulai malam ini. Ke depan Polres-polres tadi sudah saya sampaikan untuk melakukan hal yang sama, yakni di tempat hiburan, warnet dan juga di tempat umum," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi, Senin (23/3).
Tidak Pandang Bulu
Kapolda Jawa Timur juga menjelaskan sudah memiliki kesepakatan dengan pihak Pangdam akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Meskipun nantinya kedapatan dalam tempat hiburan seorang anggota Polri atau TNI akan tetap diberlakukan penertiban.
"Meski nantinya di tempat keramaian seperti tempat hiburan ditemukan anggota Polri dan TNI, kami tetap akan melakukan penertiban dengan meminta kembali ke rumah masing-masing. Apabila ada masyarakat yang memaksa, akan kami bubarkan," katanya.
Polda Sulsel Imbau Warga bersama Ustaz
2020 Merdeka.com
Berbeda dari upaya yang dilakukan sejumlah aparat di beberapa daerah, Kapolda Sulsel Irjen Polisi Mas Guntur Laupe punya cara unik untuk mengimbau warga Makassar tetap waspada terhadap virus corona dan tetap berada di rumah. Dirinya tengah mengajak salah seorang uztaz terkenal, Das'ad Latif keliling kota dengan menaiki jeep Brimob.
"Jangan anggap remeh, mari bersama-sama tangkal virus berbahaya ini. Kalau tidak ada kepentingan darurat, tinggal saja di rumah, kurangi ngopi di warkop, lebih baik ngopi di rumah," seru Das'ad Latief saat menyusuri berbagai tempat di Makassar bersama dengan Kapolda.
Tak Diperkenankan Layat ke Keluarga Korban Corona
Sementara di Sumut, Kapolda tengah mengimbau warga dan keluarga untuk tidak pergi melayat ke rumah duka korban yang meninggal karena virus corona. Tak hanya itu, warga juga diimbau agar tak mengantarkan jasad korban menuju pemakaman. Imbauan ini disampaikan setelah adanya pertambahan sebanyak satu korban akibat virus corona di Sumut, Senin (23/3).
"Saat pelaksanaan rapat pencegahan covid 19 di pendopo Gubernuran, Kapolda Sumut memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun keluarga untuk tidak melayat ke rumah duka warga (Kuala) Bekala yang meninggal dunia akibat Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (23/3).