Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Langkahnya yang Mudah dan Cepat
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penduduk usia produktif untuk mencari pekerjaan adalah kartu kuning. Kartu kuning di dalam peraturan yang berlaku seringkali juga disebut dengan kartu AK-1.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perhatian penuh kepada penduduk usia produktif. Di tangan penduduk usia kerja itu lah masa depan bangsa Indonesia dapat terlihat di mata dunia.
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penduduk usia produktif untuk mencari pekerjaan adalah kartu kuning. Kartu kuning di dalam peraturan yang berlaku seringkali juga disebut dengan kartu AK-1.
-
Gimana cara bikin seblak jadi konten yang viral? Kamu juga bisa bikin konten seblak ala kamu sendiri, siapa tahu nggak kalah viral dari mamang seblak sebelah kan.
-
Bagaimana cara membuat kertas daulang? Pembuatan kertas daluang dimulai dengan memotong dan mengupas kulit terluar maupun kulit lapisan kedua dari batang pohon, sedangkan lapisan ketiga digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kertas daluang.
-
Bagaimana cara membuat Kue Tapel? Dari segi bahan, Kue Tapel dibuat dari campuran antara tempung ketan serta parutan kelapa halus. Memasaknya dilakukan di atas wajan berbahan tanah liat, sehingga memunculkan rasa khasnya.
-
Bagaimana cara membuat Lempah Kuning? Pada umumnya, untuk membuat kuahnya membutuhkan bumbu dan rempah seperti kunyit, lengkuas, bawang, cabai, jahe, lada, kemiri, dan terasi yang langsung direbus. Seluruhnya di masak hingga meresap ke dalam daging ikan. Tak hanya itu, kunci utama dalam masakan ini ada di asam jawa dan cabai yang menghasilkan rasa yang pedas khas dan pastinya menggugah selera.
-
Bagaimana cara membuat keukarah? Kedua, campur adonan sampai merata lalu masukkan ke dalam cetakan dari batok kelapa yang sudah diberi lubang kecil. Adonan yang keluar dari lubang tersebut dituang ke minyak panas sambil digoyang agar membentuk jaring-jaring kecil.
-
Apa saja jenis es permen karet viral yang bisa kita coba? Seperti beberapa waktu terakhir, sempat viral es permen karet dengan tampilan warna yang cerah dan cantik. Bukan hanya itu, aroma dari es permen karet ini juga sangat khas. Jika tertarik, terdapat beberapa resep es permen karet viral yang bisa Anda coba. Mulai dari es permen karet lumut, es permen karet kolang-kaling, es permen karet boba, hingga es permen karet nangka.
Bagi Anda yang baru saja lulus menempuh pendidikan dan sedang mencari pekerjaan, maka cara membuat kartu kuning yang satu ini perlu dipahami dengan baik. Dalam peraturan yang berlaku, kartu kuning atau AK-1 ini merupakan hasil yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Umumnya, kartu kuning ini tersedia di setiap masing-masing daerah di Indonesia dengan tujuan agar semakin memudahkan para pencari kerja. Selain cara membuat kartu kuning tersebut cukup mudah untuk diikuti, biaya atas semua permintaan kartu kuning ditanggung pemerintah alias gratis bagi para pencari kerja.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat kartu kuning pencari kerja yang mudah dan serba cepat tersebut? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (2/11/2021), berikut rangkuman mengenai cara membuat kartu kuning pencari kerja khusus untuk Anda.
Peraturan Pemerintah tentang Kartu Kuning
Sebelum memahami cara membuat kartu kuning, penting bagi kita untuk mengetahui peraturan berlaku yang melandasi bentuk pelayanan pemerintah tersebut. Kartu kuning secara langsung diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
©2021 Antara
Melansir dari laman Setkab.go.id, peraturan tersebut juga sejalan dengan kebijakan otonomi di setiap masing-masing daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain memudahkan pemerintah untuk mendata jumlah usia produktif yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
Namun, bagi para pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan juga diharuskan untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah setempat. Meski pelapor sedang berada di luar daerah, maka ia pun tetap dapat melaporkan ke pihak yang bersangkutan karena pelayanan tersebut dilakukan secara nasional.
Syarat & Cara Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning yang pertama adalah melengkapi berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengisi data di dalam kartu kuning. Ada pun beberapa syarat tersebut secara umum bersifat dokumen sehingga harus dipersiapkan dengan baik.
©2020 REUTERS/Kim Hong-Ji
Mulai saat ini, penting bagi Anda untuk mempersiapkan berbagai dokumen terkait data pribadi. Beberapa dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dari pihak yang bersangkutan.
- Membawa ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
- Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.
- Membawa kartu identitas diri berupa KTP atau SIM untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Membawa dua lembar pas photo dengan ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.
Cara Membuat Kartu Kuning
Berbagai dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dapat ditambah atau dikurang sesuai yang dibutuhkan pihak Disnaker setempat. Namun secara umum, pembuatan kartu kuning akan membutuhkan beberapa dokumen tersebut.
Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, cara membuat kartu kuning selanjutnya yakni memilih metode pembuatannya. Kini, masyarakat dapat memilih untuk membuat kartu kuning secara online maupun datang langsung ke Disnaker.
©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Cara Membuat Kartu Kuning ke Disnaker:
- Datangi kantor Disnaker di wilayah Anda.
- Datangi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
- Persiapkan dokumen dan serahkan kepada petugas.
- Tunggu proses pembuatan kartu hingga selesai di ruang tunggu.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan panggilan untuk mengambil kartu kuning yang telah jadi.
- Legalisir kartu kuning Anda ke bagian legalisasi di Disnaker setempat.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
- Kunjungi website resmi Dinas Ketenagakerjaan pada alamat http://infokerja.naker.go.id.
- Klik menu daftar.
- Isi data pribadi berupa siapa Anda, user ID, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Kemudian isi data pribadi lagi mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan terakhir.
- Akun Anda telah jadi.
- Lalu unggah foto resmi berukuran 3x4.
- Ikuti perintah selanjutnya dan pilih menu Save untuk menyimpan semua data.
- Lalu datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi sesuai kebutuhan dan legalisir kembali.