Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya
Cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022. Sedangkan, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.
PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini. Diketahui, proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui aplikasi SIAKBA.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Siapa yang ikut dalam sidang Majelis KPPU pada 20 Juni 2024? Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang berkomitmen membantu KPU Kaltim untuk menunjang kelancaran Pemilu 2024? Pemerintah Provinsi Kaltim juga turut berkomitmen menyukseskan gelaran Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemprov siap membantu memfasilitasi kebutuhan KPU kabupaten/kota demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store. Lantas bagaimana cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya?
Melansir dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Senin (21/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Syarat Daftar PPK & PPS Pemilu 2024
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA
a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA
c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan 'Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini'
d. Klik 'di sini' untuk mendaftarkan diri
e. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia
f. Masukkan 'Password' dan 'Konfirmasi Password' dengan tepat
g. Klik 'Register'
h. Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'
i. Cek inbox email masing-masing
j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBA
k. Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda
l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA
Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA
Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:
a. Masuk atau Log in ke SIAKBA
b. Isi data diri dengan benar
c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen
d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
- Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
- Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.
f. Cek hasil seleksi tes tertulis
g. Cek hasil wawancara
h. Cek hasil seleksi