Curhat Pilu Eliezer Ayahnya Dipecat Sebagai Sopir karena Kasus Ferdy Sambo
Ada ungkapan Richard Eliezer yang cukup mengharukan, terlebih saat dirinya meminta maaf secara terbuka kepada kedua orang tuanya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Pada kesempatan itu, Richard juga mencurahkan isi hatinya kepada beberapa pihak akibat kasus ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa gadis berparas bule yang viral di media sosial? Seorang gadis asal pelosok Sukabumi, Jawa Barat sempat mencuri perhatian warganet di media sosial. Pasalnya perempuan yang karib disapa neng Intan ini berparas bule, dan hidup sederhana.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
fAda ungkapan Richard Eliezer yang cukup mengharukan, terlebih saat dirinya meminta maaf secara terbuka kepada kedua orang tuanya. Simak ulasan selengkapnya.
Permohonan Maaf Richard Eliezer
Richard memohon maaf kepada seluruh keluarganya karena harus menanggung kesedihan atas perbuatannya kepada Brigadir J.
"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, mohon maaf, Mama dan Papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat Mama dan Papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," ucap Richard Eliezer.
"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tambahnya.
Bharada E pun juga menyampaikan permintaan maaf karena telah jujur mengungkap skenario yang menutupi terjadinya kematian Brigadir J.
Sang Ayah Dipecat Karena Kasus Bharada E
Pada kesempatan itu, Richard Eliezer secara khusus meminta maaf kepada orang terdekatnya terutama ayah dan ibunya.
Richard mencurahkan isi hatinya karena merasa orangtua terkena dampak akibat perbuatannya. Sang ayah diketahui sampai harus dipecat lantaran kasus yang menjeratnya.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ucap Richard Eliezer.
Ungkapkan Rasa Penyesalan Mendalam
Richard menyesali perbuatannya kepada sang ibu. Dia merasa bahwa sang ibu telah banyak memberi pelajaran tentang kejujuran dan berbuat baik termasuk saat melakukan proses persidangan.
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu Mama sedih," tutur Richard Eliezer.
"Tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini,” lanjutnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena terbukti terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.
Hukuman Richard Eliezer berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut kapasitasnya, hukuman yang diterima Bharada E lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu pidana mati.