Demi Penjarakan Peracun Anjing Peliharaannya, Wanita ini Rela Belajar Ilmu Hukum Selama 700 Hari
China tidak memiliki undang-undang khusus yang melindungi hewan peliharaan.
Seorang wanita di China mengorbankan waktu selama 700 hari untuk mempelajari hukum agar dapat menuntut orang yang meracuni anjing peliharaannya hingga meninggal. Menurut laporan dari SCMP pada Kamis (3/10), ini adalah kasus pertama di Beijing yang melibatkan keracunan hewan peliharaan dalam proses hukum.
Sebelumnya, pelaku hanya dikenakan denda atau penahanan singkat karena tidak adanya undang-undang khusus yang melindungi hewan peliharaan di China. Wanita tersebut, yang bernama Li Yihan, menganggap anjing West Highland Terrier putih bernama Papi sebagai bagian dari keluarganya.
- Remaja Ini Cacat Seumur Hidup Setelah Dihukum Lompat Jongkok 1.000 Kali Oleh Gurunya
- Perempuan Ini Belajar Hukum Otodidak Selama 700 Hari Demi Penjarakan Orang yang Bunuh Anjingnya
- Cegah perselingkuhan, Para Istri Rela Bayar Jutaan Rupiah untuk Belajar Cara Melayani Suami
- China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Pada 14 September 2022, Papi menjadi salah satu dari beberapa anjing dan kucing yang diracun di ibu kota. Li mengungkapkan kepada media Youth36kr bahwa Papi, yang berusia 13 tahun, mengalami penderitaan lebih dari tujuh jam sebelum meninggal dunia. Polisi melaporkan bahwa seorang pria berusia 65 tahun bernama Zhang telah menyebarkan ayam yang dicampur racun tikus di taman bermain anak. Zhang mengklaim tindakannya tersebut sebagai bentuk balas dendam terhadap anjing yang telah mengencingi sepeda roda tiganya.
Ingin Pelaku Dipenjara
Sebelumnya, terdapat banyak laporan mengenai kasus keracunan hewan peliharaan di Tiongkok. Pada tanggal 3 September, dua pria yang meracuni seekor anjing di Beijing dijatuhi hukuman administratif selama 12 hari. Selain itu, seekor anjing jenis Border Collie diracun hingga tewas pada bulan Juli di provinsi Hebei utara, dan pelaku memberikan kompensasi sebesar 3.000 yuan (setara Rp6,5 juta) kepada pemiliknya.
Li meyakini nilai hewan peliharaan tidak bisa diukur dengan uang dan menginginkan Zhang dipenjara. Pada September 2022, Li memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya, membeli buku-buku hukum untuk dipelajari, dan bekerja sama dengan seorang pengacara untuk mengumpulkan bukti. Ia juga aktif mengunggah perkembangan kasus di media sosial, sehingga berhasil mengumpulkan 55.000 pengikut di Douyin.
Pada Februari 2023, Li mengajukan gugatan terhadap Zhang dan menuntut kompensasi untuk biaya pengobatan serta kerugian emosional yang dialaminya. Di Tiongkok, jika keracunan mengakibatkan kerugian lebih dari 200.000 yuan (sekitar Rp432 juta), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang telah Berlangsung Selama Dua Tahun
Sidang Zhang telah berlangsung hampir dua tahun akibat kesulitan dalam menilai nilai hewan peliharaan yang menjadi korban. Hingga artikel ini ditulis, Li dan keluarga dari sepuluh anjing lainnya yang terdampak masih menunggu hasil putusan. Tenggat waktu untuk putusan dalam kasus ini telah diperpanjang hingga 17 Desember.
Li menyatakan siap menghadapi kemungkinan putusan akhir yang mungkin tidak memuaskan, dan berencana untuk mengajukan banding. Ia mengungkapkan kepada Youth36kr:
"Hukuman terlama yang pernah saya saksikan dalam kasus keracunan hewan peliharaan di China adalah tiga tahun tujuh bulan. Teman saya mengatakan bahwa jika Zhang bisa mendapatkan setidaknya empat tahun, itu akan menjadi kemenangan bagi saya."
Ia juga berharap agar pemilik hewan peliharaan lainnya berani mengungkapkan cerita tentang hewan peliharaan mereka.
Jadi Sorotan
Usaha Li dalam mencari keadilan telah menginspirasi banyak orang di platform media sosial. Seorang analis online menyatakan:
"Tetaplah tegar, Li. Saya ada di sisimu. Hewan peliharaan adalah bagian dari keluarga, dan Zhang harus menanggung akibat dari tindakan kejam itu." Sementara itu, yang lain menambahkan:
"Walaupun saya tidak memiliki hewan peliharaan, saya sangat menghargai keberanian dan kecerdasanmu. Semoga kamu mendapatkan hasil yang adil."