Emosi Divonis 4 Tahun Bui, Ini Video Irjen Napoleon Goyang Tiktok di Ruang Sidang
Usai selesai sidang beredar video Napoleon terlihat goyang TikTok sebelum digandeng keluar.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonapartedijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Napoleon telah terbukti menerima suap, terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kemarin ia sempat menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini [...] Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon usai pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menariknya, usai selesai sidang beredar video Napoleon terlihat goyang TikTok sebelum digandeng keluar. Video itu lantas menjadi viral dan menuai gelak tawa dari netizen.
Napoleon Terbukti Bersalah
Persidangan menyatakan bahwa Napoleon terbukti bersalah. Napoleon bersalah telah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan.
"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.
Lempar Batu Sembunyi Tangan
Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan. Karena terdakwa Napoleon tak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Napoleon Dinilai Sopan Selama Sidang
Instagram @jayalah.negriku ©2021 Merdeka.com
Sementara yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan dan tertib selama persidangan. Selain itu, ia belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga.
Meski Napoleon sempat mengaku kecewa dengan keputusan sidang, ia tetap dinilai telah sopan. Perihal goyang TikTok, pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang mengatakan bahwa itu ekspresi.
"Goyang TikTok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab," ujar Santrawan.
Langsung Goyang TikTok
Instagram @jayalah.negriku ©2021 Merdeka.com
Usai pembacaan sidang, Napoleon menyapa para wartawan yang mengabadikan foto. Ia juga bersalaman dengan tim pengacara. Tiba-tiba ia mengepalkan tangan sembari menggoyangkan pinggul dua kali, khas gerakan yang tengah viral di TikTok. Sontak saja, gelak tawa memecah suasana di ruang sidang tersebut.
"Apa perlu saya bergoyang TikTok?," ucap Napoleon sembari tertawa. Ia didampingi oleh pria berseragam di samping yang menggiring keluar.
Video
Berikut video Irjen Napoleon usai menerima vonis kasus suap, terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Mendadak goyang TikTok langsung mencuri perhatian.
View this post on Instagram