Emosi Kapolres Ikut Kesal Lihat Kasus KDRT Cut Nabila, Perintahkan Anak Buah Tangkap Suaminya Tak Pakai Lama!
Kapolres Bogor geram terhadap pelaku kasus KDRT Cut Nabila usai diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polres Bogor berhasil menangkap Armor Toreador Gustifante alias ATG, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Cut Intan Nabila di kediamannya di Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Aksi kekerasan yang dilakukan Armor viral di media sosial hingga memantik banyak kemarahan dari masyarakat.
- 7 Potret Cut Intan Nabila Mulai Karier di Film Mengejar Restu, Menandai Awal Kehidupan Baru Setelah Alami KDRT
- Kondisi Anak Selebgram Cut Intan Nabila Usai Saksikan Ibunya Jadi Korban KDRT
- Mengapa Korban KDRT Seperti Cut Intan Nabila Bisa Bertahan Bertahun-tahun Walau Alami Kekerasan? Faktor Anak Jadi Salah Satunya
- Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila dan Anaknya akan Dapat Perlindungan dari Polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan persnya menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap pelaku usai laporan diterima.
Dalam unggahan via akun Instagram @humaspolresbogor, Rio menjelaskan kronologi penangkapan serta pasal yang dijerat kepada ATG sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Kronologi Penangkapan Armor Toreador
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ikut geram mengetahui kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila serta bayinya.
Rio dalam keterangan persnya menjelaskan proses penangkapan Armor yang saat itu tengah berada di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"16.00 WIB kurang lebih tersangka kami monitor melakukan check in di sebuah hotel di Jakarta Selatan tepatnya di Kemang. Sehingga saya perintahkan segera tangkap, gak pakai lama!"
"Pukul 19.45 WIB tersangka berahasil kita amankan bersama teman-temannya sejumlah 4 orang yang di mana tersangka kooperatif tapi kami mendapat informasi sebelum tersangka melarikan diri tangkap malam itu juga," kata AKBP Rio.
Tak mau menunggu lama, AKBP Rio langsung menginstruksikan agar kasus tersebut segera naik ke penyidikan.
Armor terbukti melakukan kekerasan kepada istri dan anaknya. Menurut pengakuan Armor, dia telah melakukan tindakan kejinya sebanyak 5 kali sejak 2020 lalu.
"Lebih dari lima kali, dari 2020. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya,” ujar Armor.
Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Rio menjelaskan bahwa Armor diancam dengan pasal berlapis atas perbuatan keji terhadap istri dan anaknya itu.
"Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Kemudian pada pukul 22.00 WIB kasus tersebut telah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," sambung AKBP Rio.
Adapun ancaman hukuman yang dijerat untuk Armor secara total mencapai 19 tahun penjara merujuk pasal yang dijabarkan sebelumnya.
"Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga memasukan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu pasal 80 UU nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Itu hasil koordinasi dengan ibu-ibu Kementerian PPA di sebelah kanan dan kiri saya. Kemudian kami juga meambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun penjara," jelas Kapolres Bogor.
AKBP Rio pun menegaskan ia akan menerjunkan tim penyidik dari Polres Bogor yang keseluruhannya merupakan Polwan.
Secara khusus ia meminta masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini sehingga bisa menjadi pembelajaran agar kasus serupa tak kembali terjadi.
"Kami akan berhati-hati melaksanakan penyidikan ini. Kami juga menunjuk semua penyidik dari polres bogor yaitu PPA wanita yaitu polwan. Ini kasus yang sangat luar biasa tolong kawal kami," jelasnya.