Hotman Paris Angkat Bicara soal Bos Pabrik Sawit Tersangka Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Tanya Bedanya sama di Kuda & Kerbau
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus Robert Herison (22) asal Bengkalis, Riau yang dipenjara karena dianggap menghina lambang negara.
Robert Herison (22) ditetapkan tersangka atas kasus pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus tersebut menyedot atensi berbagai pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Angkat Bicara soal Bos Pabrik Sawit Tersangka Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Tanya Bedanya sama di Kuda & Kerbau
Hotman Paris Hutapea berbeda pandangan dengan kasus yang menjerat pemuda asal Kabupaten Bengkalis itu. Dalam beberapa unggahan di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mempertanyakan terkait penetapan Robert Herison sebagai tersangka.
- Hotman Paris Bikin Dongkol Razman Nasution, Sindir Orang yang Dulu Ngaku Hebat Sekarang Mau Diadili
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
- Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Karena kasus tersebut, Hotman Paris mempersilahkan kepada pelaku untuk menghubungi dirinya guna memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
Bagaimana respons lengkap Hotman Paris Hutapea terhadap kasus tersebut? Simak ulasan berikut.
Terjerat Kasus Hukum Usai Ikat Bendera Merah Putih di Anjing
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah memastikan RH (22) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8).
Pelaku terjerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setelah mengalungkan bendera merah putih di leher seekor anjing. RH ditangkap dan dijebloskan ke penjara usai dianggap menghina lambang negara Indonesia. Polres Bengkalis, Riau juga telah menyita beberapa barang bukti berupa flashdisk tempat menyimpan video. Karena perbuatannya, RH diancam hukuman bui selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kontroversi Hukuman di Mata Hotman Paris
Peristiwa tersebut langsung mendapat sorotan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.
Melalui unggahan di media sosial instagramnya, Hotman menilai bahwa kasus tersebut tidak mengandung hukum pidana.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk???," tulis Hotman Paris di keterangan unggahan.
Hotman sempat mempertanyakan unsur pidana yang termuat dalam Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Bandingkan dengan Kuda dan Kerbau
Dalam sebuah video, Hotman Paris merasa geram dan memberikan saran kepada pihak kepolisian yang membawahi Kabupaten Bengkalis. Hotman sempat membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi terdahulu dan melibatkan hewan kerbau dan kuda.
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,” "Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” ucap Hotman Paris Hutapea.
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" tegasnya.
Tawarkan Pendampingan Hukum Untuk Pelaku
Hotman Paris Hutapea menawarkan bantuan hukum kepada pelaku maupun keluarganya bila dibutuhkan.
Hotman Paris menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya untuk menyelesaikan kasus kontroversial ini.
"Agar pelaku atau keluarganya hubungin Hotman 911' ! Juga pengacara setenpat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris.