Ingat Prada Ilham Anggota TNI Penyebab Polsek Ciracas Diserang? Ini Pengakuannya
Pengakuan Prada Muharman Ilham (MI), anggota TNI yang menjadi penyebab Polsek Ciracas diserang.
Polsek Ciracas yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur beberapa waktu lalu diserang. Sekitar 100 orang tak dikenal merangsek, merusak fasilitas hingga beberapa unit kendaraan termasuk milik Wakapolsek Ciracas. Penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan para pelaku menumpangi sepeda motor. Begitu sampai di Polsek Ciracas, massa langsung merusak kendaraan hingga membakarnya.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Apa yang dilakukan PSSI untuk Timnas Indonesia? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang berpangkat Kombes Pol, menyatakan bahwa PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
Beberapa waktu kemudian akhirnya diketahui siapa pelaku dari insiden perusakan Polsek Ciracas. Para pelaku diketahui merupakan anggota TNI. Mereka melakukan aksi tersebut karena termakan kabar hoaks akibat pengakuan bohong rekan mereka bernama Prada Ilham.
Lama berlalu kasus itu kini sudah memasuki persidangan di Mahkamah Militer. Prada Ilham yang dijadikan tersangka pun memberikan pengakuannya seputar kabar bohong yang dibuatnya yang berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Simak ulasan selengkapnya.
Prada Ilham Siarkan Berita Bohong
Prada Muharman Ilham (MI) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (14/1/2021). Pada sidang tersebut, Prada Ilham didakwa menyiarkan berita palsu yang berakibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
©2020 Istimewa
"Bahwa terdakwa pada waktu tempat-tempat sebagaimana disebut di bawah yaitu tanggal 28 Agustus 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat," kata Oditur Militer Salmon Balubun membacakan surat dakwaan.
Alasan Prada Ilham Buat Berita Bohong: Takut Diproses Kesatuan Akibat Mabok
Oditur Militer Salmon Balubun mengungkapkan alasan Prada Ilham membuat berita palsu atau bohong atas kecelakaan yang dialaminya. Rupanya Prada Ilham takut ketahuan usai minum minuman keras dan takut diproses di kesatuan.
"Bahwa alasan terdakwa tidak menceritakan peristiwa atau kejadian yang sebenarnya ditanya oleh Serka Zul Febriyanto Harahap, Serma Yudi Suhardiman, Sertu Daryanto, Brigadir Darma, Prada Muhammad Faisal dan Prada Novrendo, serta Iptu Yudhi disebabkan terdakwa merasa takut akan diproses di kesatuan apabila kesatuan mengetahui bahwa terdakwa terjatuh disebabkan oleh pengaruh minuman-minuman keras bersama Serka Zul Febrianto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution di ruang piket jaga Madirkumad," ungkapnya.
Prada Ilham juga takut diproses secara hukum sebab dirinya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat kejadian tersebut.
"Selain itu terdakwa juga merasa takut akan diproses hukum, karena saat mengendarai motor tidak memiliki SIM C umum atau sipil. Terdakwa takut kepada Kolonel Jaka Rahmat, karena selama ini telah dipercaya oleh Kolonel Jaka Rahmat sebagai pengemudinya dan dipinjami sepeda motor," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.
Akibat Penyerangan 23 Orang Jadi Korban
Peristiwa ini berawal dari kebohongan oleh Prada MI yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjelaskan, dalam rangkaian peristiwa yang terjadi Sabtu (29/8/2020) itu ada korban di dalamnya. Setidaknya 23 orang menjadi korban penganiayaan. Ada pula korban yang terkena pemukulan dan penusukkan.
"Dari hasil rekapitulasi, jumlah pengaduan korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Ini berupa penganiayaan, pembacokan, kemudian pemukulan. Kemudian ada penusukkan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung, di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
©2020 Istimewa
Lebih lanjut Dudung menambahkan, sekitar 109 orang mengalami kerugian materil. Mereka mengaku mengalami kerusakan seperti yang dialami oleh pedagang bakso.
"Kerugian materil ada 109 orang, ada 13 mengalami penganiayaan dan kerugian materi. Sudah dipukul motornya dirusak. Kaca pedagang di pecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan. Di sepanjang Arundina sampai Polsek Ciracas banyak masyarakat terkena imbas, ada pemukulan dan kerusakan materil. Ada juga kendaraan roda 2 dan 4 yang dibakar," sambungnya.
67 Anggota TNI Jadi Tersangka
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut, ada 67 anggota TNI yang menjadi tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyerangan pembakaran Polsek Ciracas dan perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Pihaknya pun lantas membagi menjadi 21 berkas perkara.
"Jadi 67 tersangka itu kita bagi jadi 21 berkas. Kenapa 21, karena di lingkungan TNI ini atau Peradilan Militer ini berlaku keankuman dan kepaperaan," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menambahkan, usai Kepaperaannya itu sudah dilakukan maka kasus itu akan bisa segera disidangkan.
"Berkaitan dengan berkas perkara ini satuan-satuannya berbeda tatarannya. Papera itu adalah perwira penyerah perkara, setelah itu ditandatangani, diserahkan kepada peradilan militer baru nanti disidangkan," ujar Tetty.
TNI Ganti Rugi Rp828 Juta
Atas peristiwa tersebut, TNI telah mengeluarkan uang sekitar Rp828 Juta untuk ganti rugi terhitung dari September hingga Oktober 2020. Hal ini terkait dengan peristiwa perusakan serta pembakaran Malposek Ciracas, Jakarta Timur.
"Total keseluruhan ganti rugi dan santunan per bulan Oktober 2020 dari 120 orang korban sebesar Rp828.407.000," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
©2020 Merdeka.com
Dudung menambahkan, santunan juga akan diberikan langsung kepada korban T dan D usai menjalani perawatan. Santunan langsung diberikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 3 Oktober 2020 lalu.
"Selanjutnya proses perawatan akan dilakukan untuk pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi di RSPAD," katanya.