Kekejian Polisi Aipda Roni, Borgol dan Perkosa Wanita di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa
Aipda Roni Syahputra (46), personel kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan RP dan AC.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa polisi menduga korban pembunuhan? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Berikut ulasan informasinya.
Mencari Barang Titipan
Kala itu RP (21) dan AC (13) datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Di saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa tertarik dengan salah satu korban lantas meminta kontak supaya bisa bertemu lagi.
"Terdakwa mengatakan kepada korban. Kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Membuat Rencana
Aipda Roni Syahputra, Instagram @cerminhidupp ©2021 Merdeka.com
Roni pun mengajak RP bertemu. Alasannya ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya. Namun wanita itu menolak. Lantaran terlanjur suka dengan penampilan korban, ia pun membuat rencana.
"Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi R yang saat itu sedang bersama A," sebut Julita.
Bertemu di Kantor Polisi
RP dan AC akhirnya bersedia bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Terdakwa meminta keduanya masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil barang titipan.
Di tengah perjalanan, Roni meminta RP pindah tempat duduk di sampingnya. Terdakwa kembali berkilah, agar lebih enak berbicara. Korban pun menuruti.
Kian lama, korban makin curiga. Kendaraan mengarah ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban R menjawab, 'jangan begitu Pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ungkap JPU.
Terjadi Kekerasan
Kemudian Roni menarik tangan kiri perempuan itu. Dia melakukan pelecehan seksual. Korban mencoba melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgolnya.
Sementara AC yang berusaha menolong juga menerima pukulan dan terbentur kursi tengah mobil. Pelaku memerintahkan gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam.
Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Kedua gadis tersebut disekap secara diam-diam, saat petugas hotel lengah.
Memerkosa Korban di Hotel
Aipda Roni awalnya ingin memerkosa korban RP. Namun karena sedang menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya pada AC.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Roni mengancam RP dan AC untuk tidak menceritakan kejadian itu. Ia nekat membawa korban ke rumahnya di kawasan Marelan.
Bahkan terdakwa sempat mengancam istrinya sendiri untuk tidak ikut campur. Ia mengaku bahwa kedua wanita itu pelaku narkoba.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.
Disekap Semalaman hingga Lemas
Jasad Dibuang Terpisah
Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu. Terdakwa naik ke atas perut RP dan menyekap menggunakan bantal hingga meninggal. Begitu pula yang dilakukannya terhadap AC.
Setelah meninggal, terdakwa menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Ia juga tak segan mengancam istrinya untuk ikut.
Roni Terdakwa Pembunuhan, Instagram @cerminhidupp ©2021 Merdeka.com
Terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Medan sekira pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana," tandas JPU.
Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra, memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
(mdk/kur)