Kelakuan Brimob Palsu Enggak Tahu Malu, Sok Gagah Tenteng Senjata Mainan
Pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2021 lalu.
Seorang pria berinisial AT (34) nekat menjadi anggota Polisi Brimob gadungan demi mengencani banyak wanita. Pelaku mengaku telah menipu 9 wanita, yang salah satu korban dilaporkan tengah hamil.
Aksi pelaku terbongkar setelah polisi menerima laporan ada pria mengaku anggota Brimob tidak membayar makan di warung. Penangkapan AT berawal dari informasi warga Sambaliung pada Kamis (7/4) sekira pukul 10.00 WITA.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dinas lapangan Brimob dan senjata mainan yang dibeli dari toko online. Pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2021 lalu.
Simak informasi selengkapnya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Senin (11/4).
Brimob Gadungan Kabur Tak Bayar Makan
Pelaku berkaus putih, istimewa ©2022 Merdeka.com
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Berau dan Resmob Polda Kalimantan Timur menangkap seorang Brimob gadungan, berinisial AT (34), Kamis (7/4).
Dari koordinasi yang dilakukan, Satuan Brimob juga sedang memproses pengaduan seorang wanita yang melaporkan ditipu pria mengaku Brimob berinisial AT. Kuat dugaan pria itulah yang tak membayar makan di warung.
"Kita kroscek ke Brimob ternyata tidak ada keanggotaan atas nama yang bersangkutan. Setelah dikembangkan, diketahui yang bersangkutan hanya warga yang mengaku anggota polisi Brimob," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Fery Putra Samodra, kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/4).
Brimob Gadungan Bawa Senjata Mainan
Anggota Brimob gadungan tersebut mengaku berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu). Pelaku mengenakan rompi bertuliskan Brimob dan membawa senjata mainan miliknya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pria itu kerap memakai atribut Brimob. Dia membawa benda yang rupanya senjata mainan yang dibeli secara online. "Ini terungkap dari laporan korban ya," imbuh Fery.
Tim gabungan pun bergerak cepat dan menyergap pelaku AT di indekosnya di kawasan Gayam, Tanjung Redeb, Berau. Pelaku diringkus usai terjadi aksi kejar-kejaran sampai masuk hutan. Saat kos pelaku AT digeledah, ditemukan sejumlah atribut Brimob.
Demi Tipu Wanita dan Perlorotin Hartanya
Pelaku berkaus putih, istimewa ©2022 Merdeka.com
Pelaku berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. AT mengaku melakukan aksinya demi memikat hati para wanita di media sosial.
Diketahui 6 di antara 9 korban, berada di Berau. Sementara tiga sisanya berada di luar daerah dan berhubungan hanya via telepon. Salah satu korban dilaporkan tengah hamil.
Selain menipu, AT bahkan memeras korban berupa uang untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Para korban bukan hanya wanita lajang, ada pula yang telah berumah tangga.
"Pelaku ditangkap Kamis kemarin. Modus pelaku ini kenalan lewat medsos, lakukan tipu muslihat dan rayuan untuk dipacari. Di tengah perjalanan, korban dimintai uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku," terangnya.
Ancaman Hukuman 8 Tahun di Bui
istimewa ©2022 Merdeka.com
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.
"Korban ini ada anak gadis maupun yang sudah ibu rumah tangga. Kepada pelaku kita terapkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," jelas Fery.
Komandan Kompi Batalion C Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim Iptu Junaedi menyebutkan, kasus tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polres Berau setelah pelakunya ditangkap kurang dari sehari.
"Karena persoalan ini kalau dibiarkan, mencoreng nama Brimob, umumnya Polri. Karena Brimob juga bagian dari Polri juga, bukan berdiri sendiri," pungkas Iptu Junaedi.
(mdk/kur)