Kelakuan Songong Pengemudi Mobil Diplomatik, Pepet dan Klakson Ambulans Bawa Pasien
Aksi songong pengemudi mobil diplomatik yang pepet dan klakson Ambulans bawa pasien.
Sebuah video memperlihatkan kelakuan songong pengemudi mobil diplomatik viral di media sosial. Bagaimana tidak, mobil dengan pelat diplomatik CD 109 07 ini dengan arogannya memepet dan membunyikan klakson panjang pada mobil Ambulans.
Padahal, mobil Ambulans tersebut tengah membawa pasien dan telah membunyikan sirine. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
-
Kenapa tulisan "AMBULANCE" di mobil ambulans dibalik? Penulisan "AMBULANCE" terbalik pada ambulans menggunakan prinsip pembalikan halaman. Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi pada sopir ambulans? Dia tak terima ditampar.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (26/5), berikut aksi songong pengemudi mobil diplomatik yang pepet dan klakson Ambulans bawa pasien.
Tegur Melalui Pengeras Suara
Dalam video yang beredar luas, driver Ambulans sudah beberapa kali menegur pengemudi mobil diplomatik. Bahkan, driver Ambulans ini menegurnya melalui pengeras suara.
"Enggak tahu aturan ya Pak? Enggak tahu aturan ya," tegur driver Ambulans melalui pengeras suara.
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
"Tuh dibalap Ambulans Pak, Ambulans dibalap," ujar pria yang merekam video melihat mobil diplomatik tidak mau mengalah terhadap Ambulans.
"Biarin saja, gak apa-apa," kata driver Ambulans ini.
Pepet & Klakson Panjang
Namun saat diberi teguran lagi, mobil diplomatik ini membunyikan klakson cukup panjang sembari melaju mendahului Ambulans. Bahkan, terlihat mobil diplomatik ini memepet Ambulans yang tengah melaju membawa pasien.
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
"Plat nomor CD enggak tahu aturan," kata driver Ambulans lagi melalui pengeras suara.
"Gak apa-apa kita pelan saja pak," ujar pria lain di dalam Ambulans.
"Posisi sedang membawa pasien," jelas pria yang merekam.
Akan Ditelusuri
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan, pihaknya bakal menelusuri terkait kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.
"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Jamal saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
Ia menjelaskan, untuk kendaraan ambulans yang sedang membawa pasien memperoleh hak utama yakni didahulukan atau lebih diprioritaskan saat berada di jalan.
"Oleh karena itu, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan, bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas/traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya.
Aturan Hak Pengguna Jalan
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk dapat mengurangi kecepatan.
"Menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit, agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," ujarnya.
Berikut UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Video Aksi Songong Mobil Diplomatik
Sebuah video memperlihatkan kelakuan songong pengemudi mobil diplomatik viral di media sosial.
Bagaimana tidak, mobil dengan pelat diplomatik CD 109 07 ini dengan arogannya memepet dan membunyikan klakson panjang pada mobil Ambulans.
Berikut videonya.