Kesaksian Lengkap Pria Dipanggil Polisi Usai Unggah Guyonan Gus Dur '3 Polisi Jujur'
Akibat unggahan di media sosial, pria asal Kepulauan Sula ini harus berurusan dengan pihak polisi.
Baru-baru ini pengguna media sosial dihebohkan dengan pernyataan dari salah satu penggunanya. Melalui akun media Facebook, pemilik akun Mael Sulla mengunggah kalimat yang tak biasa.
Pria berusia 41 tahun itu menulis kalimat yang pernah diucapkan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Akibat unggahannya, pria tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian.
-
Siapa yang disebut Gus Dur sebagai wali? Di mata Gus Dur sendiri, Kiai Faqih adalah seorang wali. “Namun, kewalian beliau bukan lewat thariqat atau tasawuf, justru karena kedalaman ilmu fiqhnya,” kata Gus Dur
-
Bagaimana Gus Dur mengubah namanya? Nama asli beliau, Abdurrahman Ad-Dakhil, diberikan oleh ayahnya, KH. Wahid Hasyim, dengan harapan agar Gus Dur kelak memiliki keberanian seperti Abdurrahman Ad-Dakhil, pemimpin pertama dinasti Umayyah di Andalusia. Namun, nama Ad-Dakhil kemudian diganti dengan "Wahid," yang diambil dari nama ayahnya.
-
Mengapa Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme? Kedekatan Gus Dur dengan masyarakat minoritas dan orang-orang terpinggirkan, membuatnya dikenal sebagai sosok yang plural dan menghargai semua perbedaan. Hal ini yang kemudian Gus Dur dijuluki sebagai Bapak Pluralisme Indonesia.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial? "Tidak, tidak ada (tawaran jadi menteri di kabinet selanjutnya)" kata Gus Ipul, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).
-
Dimana Polresta Pekanbaru berdiskusi dengan para admin media sosial? Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
Berikut kesaksian lengkap pria yang dipanggil polisi usai mengunggah cuitan di media sosial.
Unggah Kalimat Presiden ke-4 Republik Indonesia
Pria yang diketahui bernama asli Ismail Ahmad harus berurusan dengan polisi akibat unggahannya di media sosial. Warga asal Kepulauan Sula ini mengunggah kalimat yang pernah dikatakan sebelumnya oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng' (Gus Dur)," tulisnya dalam akun Facebook bernama Mael Sulla.
Dipanggil Pihak Kepolisian
Akibat unggahannya itu, Ismail dipanggil oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, juga membenarkan jika pihaknya sempat memanggil Ismail Ahmad. Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai keterangan atas unggahan yang sudah dilakukannya. Sebab, unggahan Ismail membawa nama institusi Polri.
©wordpress.com
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap, etapi kami minta keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas," kata Irfan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/6).
Ucapan dalam Kapasitas Jadi Presiden
Saat datang ke kantor polisi, Ismail sempat ditanyakan maksud serta tujuannya memposting kalimat tersebut di akun Facebook-nya. Hal ini lantaran menurut Irfan, kalimat tersebut diucapkan Gus Dur saat masih berkapasitas menjadi Presiden. Menurutnya juga Gus Dur bermaksud agar institusi Polri saat itu bisa lebih baik.
"Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan institusi Polri?" jelasnya.
Tidak Ada Penahanan
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Irfan memastikan tidak akan melakukan penahanan kepada Ismail atas unggahannya. Terlebih, Ismail sudah meminta maaf kala berada di pertemuan itu.
©2018 Merdeka.com
"Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan pulang, karena sudah minta maaf," ungkapnya.
Tidak Ada Maksud Buruk
Kepada pihak kepolisian, Ismail menjelaskan kalimat tersebut diunggahnya pada Jumat 12 Juni 2020 siang pukul 11.00 WIT. Kala itu, dia menemukan kalimat tersebut saat membaca artikel di mesin pencarian Google. Dia juga memastikan tidak memiliki maksud buruk atas kalimat yang diunggahnya.
"Saya cuma awalnya merasa bahwa guyonan Gus Dur itu kok bagus buat saya, enggak ada maksud yang lain sebenarnya sih. Saya kutip semua dari Google yang kalimat itu," jelas Ismail.
Datang untuk Klarifikasi
Tak berselang lama, lebih tepatnya dua jam kemudian, polisi mendatanginya untuk meminta klarifikasi. Ismail juga memastikan pihak kepolisian yang mendatanginya itu bersikap baik. Polisi hanya meminta Ismail ikut untuk didengar pengakuannya.
©2016 Merdeka.com
"Saya ke kantor polisi untuk klarifikasi. Mereka datang bilang baik-baik. Bilang kita ke kantor dulu untuk klarifikasi masalah postingan saya itu," katanya.
Tetap Wajib Lapor
Saat berada di Polres Kepulauan Sula, Ismail diminta memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam. Setelahnya, Ismail diperbolehkan pulang kembali ke rumahnya. Akan tetapi dengan syarat tetap melakukan wajib lapor setiap pukul 09.00 WIT. Tak hanya itu, Ismail juga menyatakan permohonan maaf atas unggahannya.
"Menurut penyidik kemarin, dengan permintaan maaf saya kemarin, sudah mereka langsung tutup masalah ini kasusnya. Iya kasus ditutup dengan permintaan maaf saya kemarin di media kemarin," ucapnya.
"Di depan media kemarin, penyidik bilang seperti itu bahwa dengan permintaan maafnya saya, kasus ini mereka anggap sudah selesai gitu," sambungnya.
Kasus Sudah Selesai
Kini, unggahan Ismail terkait kalimat Gus Dur sudah dihapus. Pria berusia 41 tahun itu mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa lebih bijak saat akan mengunggah segala sesuatu di media sosial. Kasus unggahan Ismail Ahmad pun telah selesai.
©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Di depan media kemarin, penyidik bilang seperti itu bahwa dengan permintaan maafnya saya, kasus ini mereka anggap sudah selesai gitu," sambungnya.
Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
Menilik pada kasus ini, AKBP Muhammad Irfan mengimbau masyarakat agar bisa lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial. Kapolres Kepulauan Sula ini ingin agar masalah menggunakan media sosial untuk hal yang baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat," kata AKBP Muhammad Irfan.