Ketahui Tata Cara Kurban Sesuai Syariat Islam Lengkap Beserta Syarat & Hukumnya
Tata cara kurban sesuai syariat Islam lengkap dengan syarat dan hukumnya.
Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Hari raya yang bisa disebut hari raya haji ini jatuh setiap tanggal 10-13 Dzulhidjah. Biasanya umat Islam akan menyembelih hewan kurban yang berupa kambing, unta ataupun sapi.
Kurban ini merupakan salah satu ibadah sunnah. Di mana umat Islam memberikan sebagian harta menjadi hewan ternak untuk disembelih. Kemudian daging hewan kurban tersebut diberikan kepada orang-orang yang tepat.
-
Kapan doa menyembelih hewan kurban dibaca? Doa menyembelih hewan kurban bisa dibaca saat merayakan momen Hari Raya Idul Adha.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Kenapa Idul Adha disebut sebagai Hari Raya Kurban? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Apa yang dibaca saat menyembelih hewan kurban? Ketika Anda menyembelih hewan kurban disunahkan membaca bismillah, takbir, salawat dan juga doa ketika menyembelih hewan kurban.
-
Siapa yang mengajarkan tentang hewan kurban? Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.”
-
Kenapa menyembelih hewan qurban itu penting? Tata cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam. Tata cara menyembelih hewan qurban tentu penting untuk diketahui oleh umat Muslim. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Muslim jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024. Idul Adha sendiri identik dengan prosesi penyembelihan hewan qurban setelah melaksanakan sholat. Islam telah mengatur apa saja rukun dan tata cara dalam menyembelih hewan qurban.Berikut merdeka.com membagikan panduan tata cara menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam. Simak ulasannya, Senin (10/6/2024): Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Tata cara penyembelihan hewan qurban atau kurban harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
Baca juga: Boleh Atau Tidak, Hukum Berkurban Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Ibadah sunnah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi mereka yang memiliki rezeki. Tujuannya adalah agar bisa lebih dekat dan taat dengan Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, yang artinya.
"Maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada allah)." (QS. Al-Kautsar: 2).
Agar lebih sempurna, umat Islam ada baiknya untuk memperhatikan tata cara kurban sesuai syariat Islam. Lantas bagaimana tata cara kurban sesuai syariat Islam lengkap dengan syarat dan hukumnya?
Melansir dari berbagai sumber, Senin (20/6), simak ulasan informasinya berikut ini.
Hukum Ibadah Kurban
Sebelum membahas tata cara kurban sesuai syariat Islam, ada baiknya mengetahui hukum ibadah kurban itu sendiri. Melansir dari Liputan6.com, hukum ibadah kurban untuk umat Islam adalah wajib bagi yang mampu.
Menurut mayoritas pendapat para ulama, hukum ibadah kurban adalah sunnah kafiyah. Di mana artinya bisa ada salah satu anggota keluarga berkurban, maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota lainnya.
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menjalankan ibadah kurban ini hanya dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang dilaksanakan setiap tanggal 10-13 Dzulhidjah. Hukum ibadah kurban juga telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 1-2, yang artinya,
"Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kautsar: 1 dan 2)
Penjelasan mengenai hukum ibadah kurban juga telah dipaparkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairani secara gamblang.
"Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadis shahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi."
Syarat Orang Berkurban
Bukan hanya hukum ibadah, umat Islam juga ada baiknya mengetahui syarat orang berkurban sebelum membahas tata cara kurban. Melansir dari laman zakat.or.id, terdapat beberapa syarat orang yang akan melaksanakan ibadah kurban, yaitu:
a. Beragama Islam
b. Telah menginjak usia baligh yang ditandai:
- Keluar mani pada anak laki-laki atau perempuan. Baik dalam keadaan jaga maupun mimpi. Hal ini sebagai tanda adanya perubahan hormon pada diri mereka.
- Keluar darah menstruasi bagi anak perempuan.
- Jika yang berkurban belum baligh, maka tidak diminta untuk melakukan penyembelihan. Namun, sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.
c. Berakal
d. Mampu
Memiliki kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk diri sendiri maupun keluarga di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, sunnah baginya melakukan ibadah kurban.
Tata Cara Memilih Jenis Kurban
Memilih jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban merupakan salah satu tata cara kurban sesuai syariat. Tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.
Jenis hewan yang dibutuhkan untuk berkurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, unta hingga sapi. Selain itu juga bisa menggunakan hewan lainnya asalkan sesuai dengan yang disyariatkan dalam Al-Quran dan hadist yang disebut Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu).
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS al-Hajj: 34).
Syarat Hewan Layak Kurban
Umat Islam juga harus memeriksa hewan yang akan dikurbankan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan hewan tersebut sudah memenuhi syarat layak sebagai hewan kurban. Adapun syarat hewan layak menjadi hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Sapi atau kerbau masuk usia 2 tahun
- Domba masuk usia 6 bulan
- Kambing masuk usia 1-2 tahun
- Unta usia 5-6 tahun
Tak hanya itu, umat Islam juga harus mengecek kondisi hewan kurban. Sebab, ada beberapa syarat hewan kurban yang memang harus dipenuhi. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Tata Cara Sembelih Kurban Sesuai Syariat
Proses penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu tata cara kurban yang penting untuk diperhatikan. Saat proses penyembelihan kurban, umat Islam diusahakan mengikuti prosesnya dengan menyembelih kurbannya sendiri.
Akan tetapi, apabila tidak dapat melakukannya, umat Islam dapat hanya melihat proses penyembelihan saja. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, yang artinya,
Artinya:
"Syaddad bin Aus berkata: “Dua hal yang saya hafal dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam semua hal. Jika kalian membunuh maka lakukan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka lakukan dengan cara yang baik; tajamkan pisaunya dan tenangkan hewan sembelihannya." (HR Muslim).
Adapun proses penyembelihan hewn kurban sesuai dengan riwayat hadist dan keterangan dari para ulama adalah sebagai berikut:
1. Penyembelih dan pekurban dalam keadaan suci
2. Disunnahkan untuk tidak memotong kukus ataupun rambut jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhidja hingga hewan kurban disembelih. Seperti Rasulullah SAW bersabda dari Ummu Salamah,
Artinya:
"Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga." (HR. Muslim: 1977).
3. Tempat pemotongan kurban relatif bersih dari kotoran
4. Bersikap lembut kepada hewan kurban. Tidak boleh menarik hewan secara kasar apalagi sampai dipukul
5. Memberikan minum untuk hewan kurban sebelum disembelih untuk menerapkan al-Ihsan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW mengenai sembelih
6. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi yang mampu mengerjakannya
7. Mempertajam pisau yang digunakan untuk menyembelih
8. Mempercepat penyembelihan sehingga hewan kurban tidak lama menahan sakit
9. Hewan kurban disembelih menghadap ke arah kiblat
10. Membaca takbir saat proses penyembelihan
11. Saat menyembelih, penyembelih membaca shalawat
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Artinya:
"Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya."
12. Setelah menyembelih membaca doa
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Artinya:
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …"
13. Penyembelihan dilakukan di hadapan warga agar banyak yang menyaksikan dan mendoakan
14. Disunahkan bagi pekurban mengambil bagian hewan yang dikurbankan. Meskipun sedikit, selama niat kurban bukan karena nazar atau ta'yin