Mantan Danjen Kopassus Turun Gunung Kawal Kasus Pensiunan TNI Ditusuk di Lembang
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Letjen Doni Monardo ikut kawal kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD) Letjen Doni Monardo, turun tangan dalam kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Letkol Purn Muhammad Mubin (63), mantan Danjen Kopassus itu pun memerintahkan anggotanya ikut mengawasi proses hukum terhadap pelaku pembunuhan.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Setidaknya, sekitar tiga orang purnawirawan TNI bidang hukum di PPAD ditugaskan langsung untuk mengawal kasus ini. Simak ulasan selengkapnya:
Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Letkol Purn Muhammad Mubin (63), merupakan seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat yang bekerja sebagai sopir setelah pensiun dini. Ia menjadi korban pembunuhan setelah terlibat perselisihan dengan seorang pria.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8) pagi. Perselisihan dimulai ketika korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka.
Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya. Pada saat keributan terjadi, kemudian pelaku (HH) yang sedang memasak nasi goreng di dapur ikut keluar sambil membawa pisau.
"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (18/8).
"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," dia melanjutkan.
Tewas di Perjalanan
©2022 Merdeka.com
Mantan Danjen Kopassus Turun Tangan
©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
Mantan Danjen Kopassus Letjen Doni Monardo pun langsung ikut turun tangan usai mengetahui kabar tersebut. Seperti yang sudah disebutkan di atas, Doni merupakan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD). Ia juga adalah seorang purnawirawan TNI AD yang berpengalaman di bidang infanteri.
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap rekan satu profesinya dulu, ia kemudian memerintahkan Sekjen PPAD, Mayjen Komaruddin Simanjuntak segera bertindak ikut menangani kasus pembunuhan tersebut.
Perintahkan Anggota PPAD Turun Tangan
Dalam surat yang ditandatangani Komarudin, setidaknya ada tiga orang purnawirawan ahli di bidang hukum PPAD yang ditugaskan untuk mengawal langsung proses hukum terhadap pelaku pembunuhan.
Ketiganya adalah Mayjen TNI Purn Mulyono, Brigjen TNI Purn Djuhendi Sukmadjati, dan Kapten Chk Purn Prastopo. Pihak PPAD juga disebut langsung mengirimkan tim baik untuk pendampingan perkara sampai pendampingan keluarga korban.
Isi Surat
Kepada :
1. Mayjend TNI Purn Dr. Mulyono, SH., S.Ip., M.H.
Ketua Bidang Hukum PPAD
2. Brigjen TNI Purn Djuhendi Sukmadjati
Wakil Ketua Bidang Hukum PPAD
3. Kapten Chk Purn Dr. Prastopo SH., Mh.
Anggota Bidang Hukum PPAD
Untuk:
1. Seterimanya Surat Tugas ini disamping tugas dan jabatannya ditunjuk untuk mewakili Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) dalam penyelesaian proses hukum terhadap pelaku yang mengakibatkan terbunuhnya Letkol. H. Muhammad Mubin di Lembang tanggal 16 Agustus 2022.
2. Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran tugas dan melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Umum PPAD.
3. Surat Tugas ini berlaku terhitung pada 19 Agustus 2022 sampai dengan selesai.