Menunda Sholat Gara-Gara Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?
Dalam praktiknya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian umat Islam yang lambat dalam menunaikan sholat meskipun adzan sudah berkumandang.
Sholat fardhu wajib harus dilaksanakan tepat pada waktunya. Jika seorang muslim melewatkan sholat, maka ia diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti sholat yang tertinggal sesuai dengan jumlah yang terlewat. Para ulama telah menjelaskan mengenai awal dan akhir waktu sholat. Secara sederhana, awal waktu sholat dimulai saat adzan dikumandangkan, sedangkan akhir waktu sholat adalah ketika waktu sholat berikutnya tiba. Dalam praktiknya, masih ada umat Islam yang tidak segera melaksanakan sholat meskipun adzan telah berkumandang. Berbagai faktor dapat mempengaruhi hal ini, salah satunya adalah kesibukan pekerjaan.
Salah satu jemaah Al Bahjah menceritakan pengalamannya kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang akrab disapa Buya Yahya. Ia mengaku sering melaksanakan sholat Ashar pada pukul 17.00 setelah menyelesaikan pekerjaannya. Jemaah tersebut kemudian bertanya kepada Buya Yahya, apakah ia berdosa jika menunda sholat sehingga tidak melaksanakannya di awal waktu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami waktu sholat dan konsekuensi dari menundanya.
- Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Pahami Hukum, Tata Cara, dan Ketentuannya
- Dengar Adzan Pas Lagi Bekerja, Langsung Sholat atau Selesaikan Pekerjaan Dulu? ini Jawabannya
- Terlambat Sholat Subuh Gara-Gara Bangun Kesiangan, Begini Cara Mengqadhanya
- Batas Waktu Sholat Ashar dan Ganjaran Meninggalkannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Sholat Awal Waktu Lebih Dianjurkan
Buya Yahya menjelaskan sholat pada awal waktu lebih utama dibandingkan menundanya. Sholat di awal waktu dikenal sebagai waktu fadhilah.
"Waktu sholat yang paling utama adalah awal waktu. Mulai dari dikumandangkan adzan, kemudian kita bergegas mengambil air wudhu, menutup aurat, dan melakukan sholat. Namanya waktu fadhilah. Sebaiknya sholat adalah di awal waktunya," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (12/11/2024).
Apabila seseorang tidak dapat melaksanakan sholat pada waktu fadhilah, Buya Yahya mengatakan bahwa sholat dapat dilakukan pada waktu jawaz atau waktu ikhtiar.
"Selebihnya kita bebas memilih kalau tidak mengambil waktu fadhilah," ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami dan memanfaatkan waktu-waktu yang dianjurkan untuk sholat agar mendapatkan keutamaan yang lebih besar.
Menunda Sholat Tidak Dianggap Sebagai Dosa
Menurut Buya Yahya, seseorang diperbolehkan untuk menunda sholat tanpa merasa berdosa, bahkan hingga waktu sholat berakhir. Yang terpenting adalah melaksanakan sholat pada waktunya.
"Asalkan cukup untuk melakukan sholat. Kalau misalnya Maghrib itu adalah jam 6, maka asalkan sebelum jam 6 kita sudah selesai sholat (Ashar), kita tidak termasuk wilayah dosa," jelas Buya Yahya.
Namun, jika dua rakaat pertama dari sholat Ashar dilakukan dalam waktu Ashar, tetapi dua rakaat terakhir sudah memasuki waktu Maghrib, Buya Yahya menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori berdosa karena telah melewati waktu Tahrim.
Walaupun menunda sholat diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam senantiasa melaksanakan sholat di awal waktu.
"Akan tetapi, semakin ke depan (awal waktu) semakin baik, menunjukan tanda kerinduan kepada sholat. Belum lagi kalau mundur (akhir). Iya kalau sempat. Tak tahunya kita mundur, keluar dari waktu. Maka kita masuk wilayah dosa," ungkap Buya Yahya. Wallahu a'lam.