Murabahah Adalah dan Contohnya, Pahami Pengertian Setiap Jenis Perjanjian Ini
Murabahah adalah bentuk perjanjian transaksi jual-beli. Tujuan utamanya berbagi laba atau keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya.
Murabahah adalah bentuk perjanjian transaksi jual-beli. Tujuan utamanya berbagi laba atau keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya.
Singkatnya, murabahah adalah akad berbagi laba dalam kajian fiqih Islam. Hal ini bahkan disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis.
-
Apa pengertian tasawuf? Tasawuf adalah dimensi mistik Islam yang berfokus pada pengembangan spiritual batiniah individu. Hal ini sering disebut sebagai jantungnya Islam, karena menekankan pengembangan hubungan yang mendalam dan pribadi dengan Tuhan melalui berbagai praktik spiritual.
-
Kenapa Syahadatain penting dalam Islam? Syahadatain adalah pintu gerbang masuk ke dalam Islam. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang menunjukkan bahwa ia telah membebaskan diri dari segala bentuk syirik, kemusyrikan, dan api neraka. Ia juga menunjukkan bahwa ia telah mengikuti ajaran yang benar dan sesuai dengan sifat Allah yang Maha Esa.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholat Tahajud? Sholat tahajud adalah ibadah yang dikerjakan pada sepertiga malam. Sholat malam ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.
-
Apa tujuan dari khitanan berdasarkan ajaran Islam? Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak ada kotoran yang menumpuk, agar lebih leluasa untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama.
-
Apa definisi dari Sujud Tilawah? Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang memiliki keutamaan sujud.
Menjual barang dengan harga lebih sedikit, setara atau lebih banyak dari harga modal merupakan hak individu. Oleh sebab itu hukumnya adalah mubah.
Dasar nash dibolehkannya jual beli murabahah ini adalah sabda Rasul SAW berikut:
إذا اختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم
Artinya: "Jika dua barang (ribawi) itu berbeda jenisnya, maka jual-belikanlah bagaimana saja kalian mau!."
Barang ribawi sendiri merupakan istilah untuk barang yang dapat menyebabkan terjadinya akad riba. Bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukaran atau jual belinya.
Untuk lebih jelasnya, simak murabahah adalah dan contohnya, seperti dihimpun dari NU Online, Kamis (16/9).
Pengertian Murabahah Adalah
©2014 Merdeka.com
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna' fi Hillil Alfadh Abi Sujja', mendefinisikan akad murabahah sebagai 'berbagi keuntungan' antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal.
بيع المرابحة جائز من غير كراهة وهو عقد يبنى الثمن فيه على ثمن المبيع الأول مع زيادة بأن يشتري شيئاً بمائة ثم يقول لغيره بعتك هذا بما اشتريته وربح درهم زيادة أو بربح درهم لكل عشرة أو في كل عشرة
Artinya: "Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya."
Kesimpulan dari penjelasan pengertian murabahah di atas, bahwa:
1. Akad murabahah merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan dalam syariat.
2. Unsur pelaku akad ialah ada pemodal dan adanya wakil atau orang yang dimodali.
3. Diketahui harga beli barang (harga dasar modal)
4. Ada perhitungan nisbah rasio keuntungan yang mafhum dan diketahui oleh wakil atau orang yang dimodali.
Contoh Murabahah Adalah
Ilustrasi Perdagangan di Masa Lalu ©2020 Youtube Khaerul Jr
Contoh murabahah adalah, ada seorang pedagang (kita sebut A) tidak mampu mendapatkan barang dari produsen. Kemudian A meminta seorang agen (si B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian.
Kelak si A akan dapat keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan. Pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (contoh 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba).
Contoh lain dari praktik akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean ingin membeli barang di Surabaya.
Jika dia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Supaya bisa memangkas modal awal, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya. Yang mengusahakan barang dagangan yang dibutuhkan.
Kemudian pihak di Surabaya mengirim barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulan. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen.
Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang di Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal akad murabahah. Karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama.
Selanjutnya, Imam al-Mawardi menjelaskan contoh murabahah berikut:
ويجوز أن يضم إلى رأس المال شيئاً ثم يبيعه مرابحة مثل أن يقول اشتريته بمائة وقد باعتكه بمائتين وربح درهم زيادة وكأنه قال بعت بمائتين وعشرين وكما يجوز البيع مرابحة يجوز محاطة مثل أن يقول بعت بما اشتريت به وحط درهم زيادة
Artinya: "Murabahah boleh dilakukan dengan jalan mentotal pokok harta/modal (ra'sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah.
Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.' Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan." (Imam al-Mawardi, al-Iqna' fi Hillil Alfadh Abi Sujja')
Syarat Murabahah Adalah
Sejumlah literatur khazanah Islam klasik menyebutkan bahwa akad murabahah ini dilakukan jika ada orang yang berniat menjalankan bisnis.
Tetapi dia kekurangan modal. Sehingga supaya bisnisnya berjalan, dia menjalin kerja sama dengan pihak kedua yang disebut pemodal. Dengan nisbah pembagian keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama di awal.
Ada beberapa yang penting diketahui, harganya harus ma'lum atau diketahui secara jelas. Ketentuan lain dari jual beli murabahah adalah hitungannya juga ma'lum atau jelas.
1. Harganya harus diketahui secara jelas
2. Jelas hitungannya.
3. Untuk barang non-ribawi, boleh memberlakukan akad kredit.
Terdapat enam jenis barang yang masuk dalam kategori barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.