Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya
Proses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai pada 1 Oktober 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa proses pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama berlangsung dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, dan tahap kedua dimulai pada 16 November 2024.
Pengumuman ini terdapat dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024, yang menjelaskan jadwal dan syarat seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Tahap pertama pendaftaran ditujukan kepada pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN. Sementara itu, tahap kedua, yang akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga honorer atau non ASN yang masih aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk posisi guru di daerah.
Perpanjangan periode pendaftaran pada tahap kedua dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pemerintah juga akan melaksanakan seleksi CPNS 2024 bersamaan dengan tahap pertama PPPK 2024.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi berbagai kelompok pelamar dan memastikan proses seleksi yang adil bagi semua calon pegawai pemerintah.
Berikut adalah informasi mengenai link pendaftaran PPPK 2024, termasuk jadwal, syarat, dan prosedur yang telah dirangkum dari berbagai sumber, pada Selasa (1/10/2024).
Tautan Pendaftaran untuk PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan secara terpusat melalui platform SSCASN yang dikelola oleh BKN. Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengunjungi situs web di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Portal ini dirancang untuk mempermudah pelamar dari berbagai daerah di Indonesia dalam mengikuti seleksi secara daring, serta mengurangi birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen.
Sebelum memulai pendaftaran, calon pelamar harus terlebih dahulu membuat akun di portal tersebut. Pembuatan akun ini merupakan langkah awal yang penting dan melibatkan pengisian beberapa data pribadi yang diperlukan.
Informasi yang umumnya diminta mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Prosedur Pendaftaran PPPK 2024
Setelah Anda berhasil membuat akun PPPK 2024, Anda dapat segera melakukan pendaftaran melalui tautan yang sama. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Untuk memulai pendaftaran PPPK, tekan tombol Lanjutkan Login.
- Kunjungi kembali portal SSCASN dan masuk menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
- Lengkapi biodata Anda, pastikan nama yang diisi sesuai dengan yang tertera di ijazah; Anda masih bisa mengubah nama, email, dan jenis kelamin.
- Pilih jenis seleksi dan formasi, serta tentukan seleksi PPPK.
- Pilih instansi serta jenis formasi. Jika memilih PPPK Kesehatan, centang pada kolom kota jabatan dan Tenaga Kesehatan. Lakukan hal yang sama untuk jabatan lainnya.
- Klik Pilih untuk membuka form isian lebih lanjut, atau tekan Ulang jika Anda ingin mengubah instansi dan formasi yang telah dipilih. Tentukan Lokasi Formasi.
- Pilih Lokasi Tes jika instansi mengizinkannya.
- Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau tekan tombol Selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Unggah dokumen sesuai dengan ketentuan dari instansi dan format yang telah ditentukan.
- Masuk ke bagian Resume, periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika Anda merasa perlu melakukan perbaikan, klik sebelumnya.
- Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran Anda.
Jadwal untuk PPPK tahun 2024
Berikut adalah jadwal seleksi pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 bagi Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN: 1. Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024 2. Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024 3. Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024 4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024 5. Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024 6. Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024 7. Pengumuman setelah masa sanggah: 5 - 11 November 2024 8. Penarikan data final: 12 - 14 November 2024 9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024 10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024 11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024 12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024 13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024 14.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024 15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024 16. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024 17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025 18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025 Sementara itu, untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang saat ini bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) adalah sebagai berikut: 1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024 2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024 3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025 5. Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025 6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025 7.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025 8. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025 9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025 10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025 11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025 12.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025 13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025 14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025 15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025 16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025 17. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025 18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025 19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Kriteria Pemilihan untuk Pengadaan PPPK 2024
Untuk proses seleksi pengadaan PPPK tahun 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pasfoto.
- Swafoto/selfie.
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.