Perlukah Vaksin untuk Penyintas Covid-19, Ini Penjelasannya
Perlukah vaksinasi untuk penyintas Covid-19? Ini penjelasan lengkapnya.
Program vaksinasi Nasional dilakukan sebagai langkah pengendalian virus corona Covid-19. Sejak awal tahun 2021 ini, pemberian vaksin sudah diberikan mulai dari kelompok rentan seperti petugas kesehatan dan petugas publik, kemudian menyusul masyarakat rentan serta masyarakat lain.
Penyelenggaraan program vaksin ini berlangsung dalam empat tahap dan diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2022. Vaksinasi diberikan untuk membantu membentuk kekebalan tubuh yang dapat melindungi seseorang agar tidak mengalami gejala parah saat terinfeksi Covid-19.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Lalu, bagaimana dengan para penyintas COVID-19 yang tidak termasuk dalam kelompok penerima vaksin? Apakah mereka juga akan mendapatkan vaksin? Simak ulasan selengkapnya:
Apa itu Penyintas Covid-19?
Sebelum membahas soal vaksinasi, Anda perlu mengetahui arti dari 'penyintas Covid-19' terlebih dahulu. Penyintas COVID-19 sendiri diartikan sebagai orang yang mampu bertahan hidup melawan COVID-19. Penyintas COVID bisa juga disebut dengan kumpulan orang-orang yang sembuh dari COVID-19.
Para relawan Covid-19 juga membentuk komunitas penyintas untuk membantu pasien yang masih berjuang sembuh dari COVID-19. Namanya sendiri adalah Komunitas Pendonor Plasma Konvalesen bagi pasien COVID-19.
Seseorang yang pernah terinfeksi virus Covid-19 dan kemudian sembuh, biasaya telah mendapatkan antibodi dari infeksi virus yang mereka alami sebelumnya. Lantas, masih perlukah vaksinasi bagi para penyintas Covid-19?
Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Penyitas Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh merujuk pada rekomendasi PAPDI dan ITAGI. Hal tersebut juga dilihat berdasarkan respon tubuh masing-masing orang terhadap virus.
Ketika virus SARS-CoV-2 menginfeksi tubuh, sel B yang dibantu oleh sel T di dalam tubuh akan berubah menjadi sel Plasma. Selanjutnya, sel Plasma akan membentuk antibodi spesifik terhadap virus SARS-CoV-2.
Antibodi penetral (neutralizing antibody) efisien dalam menghambat infeksi sel oleh virus dan mencegah tubuh terinfeksi ulang oleh virus tersebut. Mayoritas penyintas COVID-19 yang sudah sembuh memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 yang dapat terdeteksi di dalam darah. Pada umumnya, antibodi ini akan terbentuk dalam 1 – 3 minggu setelah gejala muncul.
Pasien dengan gejala berat akan memiliki antibodi penetral lebih banyak dibandingkan dengan pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan. Memori imunologis ini akan bertahan hingga 6 – 8 bulan setelah infeksi, tetapi jumlahnya mulai menurun setelah 3 bulan pascainfeksi.
Perlukah Vaksin untuk Penyintas Covid-19?
Risiko infeksi ulang pada penyintas COVID-19 sendiri rupanya tetap ada walaupun tubuh telah mengenali virus SARS-CoV-2 dan memproduksi antibodi untuk menyerang virus tersebut. Di Indonesia, telah melaporkan adanya kasus reinfeksi atau infeksi ulang oleh virus penyebab COVID-19 yang sama atau dengan jenis virus yang berbeda.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI menetapkan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada para penyintas COVID-19. Pemberian vaksin ini tentunya dengan sejumlah persyaratan, yang nantinya akan diskrining terlebih dahulu oleh petugas kesehatan di lokasi vaksinasi sebelum penyuntikan vaksin.
Melansir dari laman kawalcovid19.go.id, persyaratan utama untuk para penyintas Covid-19 yang akan diberikan vaksin adalah sudah tiga bulan dinyatakan sembuh oleh dokter.
Persyaratan lainnya sama dengan persyaratan untuk calon penerima vaksin yang tidak pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, yaitu sebagai berikut:
- Tidak demam (suhu
- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg
- Tidak ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Bila ada kontak, maka tidak boleh mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh (7) hari terakhir.
- Tidak sedang hamil
- Tidak mempunyai riwayat alergi berat karena vaksin untuk suntikan vaksin pertama dan mengalami alergi berat setelah vaksin COVID-19 pertama untuk suntikan vaksin kedua.
- Tidak menerima vaksin dalam satu (1) bulan terakhir
- Tidak sedang menjalani pengobatan tertentu (pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima produk darah/transfusi serta pengobatan penekan sistem imun seperti kortikosteroid dan kemoterapi)
- Calon penerima vaksin yang memiliki penyakit penyerta seperti asma, penyakit paru, Diabetes Melitus/kencing manis, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit autoimun, epilepsi, HIV, atau penyakit hati/liver, dapat menerima vaksin bila penyakit tersebut terkontrol dan tidak dalam keadaan akut/tidak ada gejala.
Kelompok lansia (usia > 60 tahun) hanya boleh memiliki dua (2) poin dari kriteria berikut ini:
- Kesulitan untuk naik 10 anak tangga.
- Sering merasa kelelahan.
- Memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal).
- Kesulitan berjalan kira-kira 100 – 200 meter.
- Mengalami penurunan berat badan bermakna dalam setahun terakhir.
Apabila ragu, calon penerima vaksin disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat dan meminta surat keterangan kelayakan vaksinasi COVID-19.
(mdk/khu)