Peta Politik Pilkada Jakarta Berubah, PDIP Bisa Usung Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora atas UU Pilkada. Salah satu yang paling menarik adalah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada soal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya adalah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
- Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat
- Pilkada 2024: Ini Jejak Karier Politik Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan
- Politikus PDIP Nilai Andika Perkasa Cocok Maju Pilgub Jateng, Bisa Beri Rasa Aman ke Kader
Putusan itu langsung menarik atensi. Sebab, dengan putusan itu otomatis membuat PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara.
Sebab, sebelum putusan itu, PDIP yang berencana mengusung Anies telah pupus karena syarat ambang batas 25 persen untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta tak terpenuhi.
Hal itu disebabkan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono telah memborong parpol-parpol ke dalam koalisinya.
PKS, NasDem, dan PKB yang awalnya mendukung Anies maju di Pilkada Jakarta, tiba-tiba mundur teratur meninggalkan Anies dan memilih bergabung mendukung Ridwan Kamil bersama Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, Perindo, dan PPP.
Duet Anies-Rano Karno atau Anies-Hendrar Prihadi?
Sebelum putusan itu, PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta berat. Sebab semua parpol telah masuk ke KIM. Meski begitu, PDIP mengaku akan terus berusaha.
PDIP bahkan sempat melemparkan kandidat yang mau diusungnya jika memenuhi syarat threshold di Pilkada Jakarta. PDIP mengaku mau mengusung Anies Baswedan dan akan dipasangkan dengan kader partai berlambang banteng itu.
Ada dua nama yang disebut elite PDIP. Ada nama Rano Karno 'Si Doel Anak Sekolahan' dan ada nama mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, wacana duet Anies-Rano Karno hasil aspirasi yang disampaikan akar rumput PDIP.
"Ya itu ada aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya itu merupakan ekspresi dari arus bawah," kata Hasto usai Upacara HUT ke-79 RI di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024) lalu.
Selang dua hari kemudian, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, PDI Perjuangan mempertimbangkan mengusung Anies-Hendrar Prihadi melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lantas dengan putusan MK terbaru ini, siapakah calon yang akan diusung PDIP?