Polisi Cium Tangan & Minta Maaf ke Pelaku Pencabulan Disorot, Tersangka Sepupunya
Saat Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Ifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan La Desi (45).
Momen langka terjadi saat Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Ifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan La Desi (45) di Polres Muna,Sulawesi Tenggara, Selasa (10/5).
La Desi (45) tersangka pencabulan anak di bawah umur rupanya masih kerabat dari Iptu Astaman. Meski begitu, ia tetap tegas menegakkan hukum secara profesional.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Diketahui, aksi pencabulan telah dilakukan puluhan kali kepada anak tirinya sejak masih duduk di bangku SMP, bahkan hingga hamil.
Simak informasi selengkapnya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (7/6).
Korban Dicabuli Sejak SMP Kelas 1
TikTok @inewsdotid ©2022 Merdeka.com
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan saudara dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Astaman Ifaldy Saputra tersebut.
Pria asal Buteng bernama La Desi (45) telah mencabuli anak tirinya sendiri, seorang wanita berinisial R alias N yang kini berusia 19 tahun.
Parahnya, aksi bejat La Desi dilakukan sejak korban masih mengenyam pendidikan kelas 1 SMP. Selama sekira 6 tahun, hingga korban beranjak dewasa.
"Beliau sudah melakukan persetubuhan ini berulang kali. Perbuatan cabul sejak 2015 saat korban masih berusia 14 tahun, kelas satu SMP. Sampai dengan tahun 2021, saat korban sudah dewasa," terang Kompol Anggi saat melakukan konfrensi pers di Lobi Polres Muna, Selasa (10/5).
Pelaku Berkilah, Sudah Saling Cinta dan Pacaran
TikTok @inewsdotid ©2022 Merdeka.com
Mirisnya lagi, tersagka membela diri bahwa hubungannya dengan R atas dasar saling cinta. Diakuinya, antara bapak dan anak tiri ini telah berpacaran sejak 2019 silam.
Bahkan pencabulan yang terjadi di dalam mobil, disebutkan oleh La Desi berawal dari bujuk rayu anak tirinya itu. Terjadi di Desa Lagadi, Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Kini R alias N dikabarkan tengah hamil, usia delapan bulan.
"Saat ini korban dalam posisi hamil delapan bulan," imbuh Wakapolres Muna itu.
Polisi Cium Tangan & Minta Maaf ke Pelaku
TikTok @inewsdotid ©2022 Merdeka.com
Kasat Reskrim Polres Muna harus memenjarakan saudara sepupunya sendiri demi tugas sebagai penegak hukum. Seusai jumpa pers di Polres Muna, Iptu Astaman meminta maaf kepada keluarga besarnya.
"Permohonan maaf saya sebesar-besarnya terhadap keluarga besar saya. Karena perlu diketahui oleh rekan-rekan, bahwa saudara La Desi merupakan kerabat saya. Karena nenek dan kekek saya adalah kakak beradik kandung," papar Iptu Astaman.
Sebelum pelaku pencabulan digiring ke sel tahanan di Polres Muna, Iptu Astaman mencium tangan La Desi dan memeluknya.
"Namun saya harus melaksanakan tugas secara profesional dan tidak pandang bulu dan secara tegas. Saya sampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar saya, maaf yang sebesar-besarnya," kata Iptu Astaman seperti dikutip dari iNews, Selasa (7/6).
Momen Langka Jadi Sorotan dan Tuai Pujian
TikTok @inewsdotid ©2022 Merdeka.com
Tak ayal video momen kala Iptu Astaman mencium dan meminta maaf kepada tersagka pencabulan itu lantas viral dan ramai jadi sorotan publik.
Banyak warganet yang salut kepada Iptu Astaman. Di lain sisi harus bersikap tegas dan adil terhadap hukum, ia tetap menghormati La Desi di posisi keluarga.
TikTok @inewsdotid ©2022 Merdeka.com
"Salut buat Pak Polisinya karna tidak Malu mengakui tersagka adalah keluarganya dan Tetap Profesional dlm menjalankan Tugas 👏👏," tulis akun sinaulanmega christi.
"Jarang-jarang ada orang yang mau mengakui saudaranya sbgai saudra ketika saudranya tersebut tertimpa masalah serius,salut pak pol," komentar akun Jane Sopo.
"Sungguh eungkau aparat yang penuh adab dan sangat berpri kemanusiaan pak," komentar akun doydoy.
"Setuju secara keluarga tetap menghormati,secara hukum tetap berjalan,good," tukas akun sunshine.
"Jarang ada yang mengakui keluarga ketika terkena masalah. Tapi pak polisi ini' salut. Walapun keluarga proses hukum tetap berlaku," tulis akun XLII.
"Itu baru komandan yg adil tegas tidak ada sistem keluarga hukum harus tetap berjalan yg salah tetap harus di hukum sesua perbuatn nya bravo polri," puji akun abang VIER 42.
Momen Langka Polisi Cium Tangan Tersangka
Video viral saat seorang anggota Polisi mencium tangan, memeluk dan meminta maaf kepada tersagka.
Berikut videonya.
(mdk/kur)View this post on Instagram