Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Cara Mudah Pasang STB TV Digital
Cara mudah pasang STB TV digital.
Pemerintah telah memutuskan siaran televisi (TV) analog akan dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital per 2 November 2022. Praktis, nanti malam pada pukul 24.00 WIB, seluruh wilayah yang sudah siap akan berpindah ke siaran tv digital.
Bagi yang tidak memiliki perangkat TV digital, masyarakat tidak perlu untuk membeli TV baru. Hal ini lantaran TV analog masih dapat menyiarkan siaran TV digital dengan menggunakan bantuan Set Top Box (STB).
-
Bagaimana sistem peringatan dini bencana melalui TV digital bekerja? Sistem ini juga menyajikan informasi secara langsung dari otoritas deteksi dini bencana dan akan ditampilkan di layar televisi digital dengan menginterupsi program yang sedang ditayangkan.
-
Mengapa Kominfo memilih TV digital untuk sistem peringatan dini bencana? Sistem EWS ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bencana dengan memanfaatkan siaran TV digital, sebagai pengembangan dari metode sebelumnya yang hanya menggunakan SMS untuk menyampaikan informasi kebencanaan.
-
Apa saja tingkat peringatan yang ditampilkan di TV digital? Terdapat tiga tingkat peringatan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yaitu waspada, siaga, dan awas. Setiap tingkat peringatan memiliki perbedaan yang ditentukan oleh situasi bencana yang terjadi.
-
Kenapa Sutanto yakin televisi masih relevan di era digital? "Yang terpenting tetap memproduksi konten-konten yang berkualitas. Apapun platform yang dilihat yang penting adalah kontennya," ujar Sutanto ketika memberikan Studium Generale dengan topik pembahasan Transformasi Industri Media di Era Multiplatform di hadapan dosen dan mahasiswa Akademi Televisi (ATVI), di Studio 5 Emtek City, Jakarta Barat, Kamis (9/11/).
-
Di mana informasi peringatan dini bencana ditampilkan di layar TV digital? Peringatan kebencanaan ini akan muncul sebagai notifikasi di bagian bawah layar TV digital selama 30 detik.
-
Apa masalah yang dialami oleh TV? Salah satu masalah yang mungkin Anda temui adalah kondisi TV layar mati ada suara. Ini biasanya ditandai dengan suara tayangan yang terdengar jelas, namun layar TV tidak menampilkan gambar apa pun.
STB ini dapat dibeli dengan langsung datang ke toko fisik terdekat maupun melalui toko online. Harga STB berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribuan.
Pemerintah bahkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan STB gratis bagi masyarakat miskin. Lantas bagaimana cara mudah pasang STB TV digital? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (2/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Mudah Pasang STB TV Digital
Adapun cara mudah pasang STB TV digital adalah sebagai berikut:
1. Pastikan daerah di lingkungan kalian telah tersedia siaran TV digital
2. Perlu dicatat, kalian wajib memasang antena UHF, baik antena luar ruangan ataupun dalam ruangan
3. Pastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
4. Setelah TV terhubung, hidupkan TV
5. Ubah pengaturannya ke AV
6. Pilih opsi pengaturan dan auto scan untuk memindai program siaran TV digital
Daftar STB Siaran Digital Resmi
Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan mempunyai tanda khusus di kemasannya, yakni logo DVB T2. Bukan hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digital" maupun gambar maskot Modi.
Apabila televisi belum memiliki semua tanda tersebut, masyarakat bisa membeli Set Top Box (STB). Adapun daftar STB resmi untuk bisa menonton siaran TV digital adalah sebagai berikut:
1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron PDV600T2
3. Ichiko 8000HD
4. Akari ADS-2230
5. Akari ADS-210
6. Akari ADS-168
7. Venus Brio
8. Tanaka T2
9. Matrix Apple
10. Evercoss STB1
11. Nextron NT2000-D
12. Nextron TR 1000
13. Evinix H-1
14. Evercoss STB Max
15. Evercoss STB Pro
16. Evercoss STB Mini
17. Matrix CH-77
18. Akari ADS-525
19. Tanaka T2 Jurassic
20. Tanaka T2 New
21. Freebox H-1
22. Visio HS1685
23. Kubik Kubik Arka DVB-T2
24. Super HD HD168
25. Advan DVB-10KK
26. Tanaka T-21 Spider
27. Tanaka T-21 New Samurai
28. Tanaka T-21 Elang
29. Tanaka T-21 New Sakura
30. Tanaka Nusantara
31. CBM SEI130LN
32. Crenova S-1807
33. CBM DTP2162
34. Matrix Apple DVB-T2 Silver
35. Tennox HD-900
36. Winasat HD-88N
37. Venus Cabai Rawit
38. CBM CBM 91T
39. CBM CBM91TH
40. Aldo AB3
41. Aldo STB 03
42. Unicom Apollo
43. Varwin T1
44. Welhome Crown
45. Luby Digitant
46. Noise Diamond
47. Matrix Garuda DVB-T2
48. Modibox PD-101
49. Nextron Vicson 2000
50. CBM BSTB-2201
51. SuperHD HD 168 GOL
52. Sharp STB-DD001I
53. Maxtrix Apple DVB-T2 Kuning
54. Next TV G-1
55. Vitara VTR-218T2
56. IOTO Omega
57. Zyrex Zbox
Cara Cek TV Apakah Sudah Bisa Siaran Digital
Biasanya perangkat seperti Smart TV sudah otomatis memiliki kemampuan menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB. Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera pada kotak (box) TV. Selain itu juga bisa melihat pada stiker di perangkat.
Kalian juga bisa mencoba mencari opsi siaran digital melalui pengaturan di TV secara langsung. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memberikan informasi menegnai cara melihat apakah perangkat TV telah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum. Berikut cara ceknya:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu 'Perangkat TV Digital' yang ada di bagian atas situs
- Mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkat untuk mengetahui apakah perangkat kalian sudah dapat mendukung siaran digital atau belum
Namun perlu diingat, data yang ada di situs sertifikasi perangkat merupakan data per tanggal 4 Juni 2022. Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI apabila ingin melihat 'data termutakhir'.