Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Karena Muntah, Ini Tampang si Pelaku
Seorang wanita bernama Novi Tambrani (NT) mengaku menerima tamparan dan pukulan, bahkan ditendang oleh sang sopir.
Kasus dugaanpenganiayaan terhadap penumpang taksi online terjadi di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Seorang wanita bernama Novi Tambrani (NT) mengaku menerima tamparan dan pukulan, bahkan ditendang oleh sang sopir.
NT juga membeberkan kronologi yang dialaminya bersama sang kakak, Julia Tambrani. Kedua korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
-
Kapan Kali Talang ramai dikunjungi? Berdasarkan informasi yang diperoleh RRI, setiap liburan akhir pekan terutama hari Sabtu dan Minggu, jumlah pengunjung obyek wisata Kali Talang bisa di atas 600 orang, sementara pada hari-hari biasa, jumlah pengunjungnya berada di kisaran angka 150 orang
-
Bagaimana Tari Gandrung dibawakan? Salah satu ciri khas Tari Gandrung adalah melibatkan penari wanita profesional yang mengajak menari bersama tamu terutama pria dengan iringan musik berupa gamelan.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan Tari Tabut ditampilkan? Ritual ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada bulan Muharam yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
Simak ulasannya berikut ini.
Berawal dari Muntah
Instagram @memomedsos ©2021 Merdeka.com
NT mengaku baru pulang dari pesta ulang tahun yang dihelat di sebuah bar di kawasan Jakarta Utara bersama kakaknya. Keduanya pun memesan taksi online.
"Guys jadi gw di sini mau cerita sedikit tentang kejadian yang gw & cici gw @juliatambrani alami subuh tadi sekitar jam 02.00 dengan sopir @grabid," kata NT.
Dalam perjalanan pulang, NT merasa mual dan muntah ke luar jendela. Hal itu rupanya membuat geram sang sopir taksi online.
"Awalnya gw muntah di mobil sopir tersebut (muntahnya buka jendela dan tongolin kepala keluar) sama sekali enggak kena bagian dalam mobil sopir grab dan di sepanjang perjalanan pulang sopir itu ngedumel terus. Nah gw ngomong lah “tenang pak nanti saya ganti rugi ongkos cuci mobil nya ya,” sambungnya.
Sopir Minta Ganti Rugi Lebih Besar
Instagram @memomedsos ©2021 Merdeka.com
Sesampainya di dekat rumah, NT pun memberikan uang Rp100 ribu sebagai permohonan maaf. Tapi sopir justru minta ganti rugi lebih besar.
"Nah setelah sampe di tujuan gw kasihlah uang tips 100rb (sebagai permintaan maaf), tuh sopir malah minta ganti rugi 300rb," imbuhnya.
Sang sopir sempat memegang dagu korban. Namun saat ditepis, sopir menampar NT.
"Trus dia turun dari mobil dan langsung PEGANG-PEGANG' cici gua @juliatambrani sambil mengancam akan bawa temen-teman nya dan keroyok kita, terus gak lama kemudian sopir itu megang-megang gw juga (dirangkul, peluk, peggang dagu, dan kena PD gw). Gw tepis dong tangan dia langsung lah gw di TAMPAR sama tuh sopir," papar NT.
Dianiaya Sopir Taksi Online
Instagram @memomedsos ©2021 Merdeka.com
Selain NT, JT juga menerima perlakuan tak senonoh dari sang sopir berinisial GJ itu. Saat kedua gadis itu mencoba melawan, pelaku GJ menendang bagian perut.
Saat GJ hendak kabur, NT sengaja memperpanjang keributan supaya warga ramai mendengar dan keluar.
Instagram @memomedsos ©2021 Merdeka.com
"Setelah dia nampar gw, Gw sama nci gue langsung bela diri dong, pukul balik, tuh sopir malah langsung tendang gw di bagian perut. Dan sopir mau langsung kabur gitu aja. Gw gak terima dong. Gw ributin lagi sampai akhirnya banyak wanget warga," pungkasnya.
Keterangan Polisi
Polisi menetapkan GJ sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yaitu hasil visum dan bekas luka korban. GJ kini ditahan di Rutan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Polisi juga memastikan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan GJ terhadap NT. Pelaku hanya memegang dagu namun langsung ditepis korban.
"Hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/12).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerap Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.