Tata Cara Urus Jenazah Pasien Virus Corona, dari Memandikan hingga Menguburkan
Berikut tata cara mengurus jenazah pasien virus corona berdasarkan Kementerian Agama, WHO dan Majelis Ulama Indonesia.
Angka pasien virus corona di Indonesia kian meningkat setiap harinya. Hingga Kamis (26/3/2020), total ada 893 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19. Untuk pasien sembuh kini menjadi 35 orang.
Diikuti pula dengan angka kematian yang mencapai 78 kasus. Banyaknya jumlah pasien yang meninggal tentu saja menimbulkan banyak duka dan pertanyaan. Termasuk bagaimana tata cara mengurus jenazah pasien corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang dilakukan perajin batik di Giriloyo ketika pandemi COVID-19? “Pekerjaan kami hanya baca sholawat setiap hari. Saya berdoa sambil nangis,‘Ini kehendak-Mu ya Allah. Kalau memang Engkau menakdirkan seperti ini saya ikhlas’,” ujar Ninik mengenang kembali masa-masa sulit itu.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
Apakah jenazah dimandikan? Dan bagaimana prosesi pemakamannya? Tidak perlu bingung, merdeka.com telah merangkum sejumlah informasi mengenai tata cara mengurus jenazah yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Diurus Oleh Tim Medis Rumah Sakit
Melansir dari laman resmi kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi memaparkan, jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan. Tentu saja rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sebelumnya.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03).
Tetap Memerhatikan Ketentuan Syariah
Meski begitu, Menteri Agama Indonesia mengimbau para tim medis untuk memerhatikan ketentuan syariah yang mungkin bisa dilakukan khususnya pada jenazah muslim atau muslimah.
IG sobat_reminder, Brillio.net 2020 Merdeka.com
"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.
Tata Cara Sebelum Memandikan Jenazah
Seperti diketahui, virus corona merupakan salah satu virus yang mampu menular ke sesama manusia. Untuk itu, perlu dilakukan sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi virus corona.
Melansir dari holodoc.com, Jumat (27/3/2020), berikut tata cara sebelum memandikan jenazah:
- Petugas tim medis wajib mengenakan pakaian pelindung diri (APD). Mulai dari sarung tangan hingga masker.
- Semua pakaian pelindung harus disimpan di tempat terpisah dari pakaian biasa.
- Petugas tim medis dilarang makan, minum, merokok hingga menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi ataupun di area untuk melihat jenazah.
- Hindari melakukan kontak langsung dengan cairan tubuh atau darah jenazah.
- Pastikan selalu cuci tangan dengan cairan antiseptik.
- Jika tim medis memang sedang memiliki luka, tutup terlebih dahulu dengan plester atau perban tahan air.
- Upayakan hindari risiko terluka oleh benda tajam.
Tata Cara Saat Terkena Cairan Tubuh Jenazah
Dikatakan sebelumnya, usahakan para tim medis untuk tidak terluka ataupun terkena cairan dan darah jenazah. Sebab, hal tersebut mampu meningkatkan risiko seseorang terinfeksi virus corona atau covid-19.
Adapun jika terkena cairan tubuh atau darah jenazah, berikut tata cara yang harus dilakukan seperti dihimpun dari laman kemenag.go.id.
2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
- Bila petugas medis mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, sesegera mungkin bersihkan luka dnegan air mengalir.
- Bila luka tusuk tergolong kecil, para tim medis cukup membiarkan darah keluar dengan sendirinya.
Umumnya Menggunakan Cairan Desinfeksi
Perawatan jenazah saat terjadi wabah penyakit menular seperti virus corona ini pada umumnya akan melibatkan cairan desinfektan. Biasanya para tim medis akan menyemprotkan cairan berbahan klorin pada jenazah serta diri mereka sendiri yang memang hendak menangani jenazah.
Akan tetapi, menurut Kementerian Agama, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghambat penyakit infeksi yang menular. Para petugas tim medis juga tetap harus mengenakan alat pelindung diri (APD), sering mencuci tangan hingga mandi dengan sabun khusus usai menangani jenazah.
Tata Cara Pelaksanaan Salat Jenazah
Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menteri Agama Fachrul Razi menganjurkan untuk tetap dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di Masjid yang telah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi menyeluruh. Akan tetapi, tetap salat dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Liputan6.com/Delvira Hutabarat
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tegas Menag.
Tata Cara Mengurus Jenazah Virus Corona oleh MUI
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa terkait jenazah virus corona atau Covid-19. Melansir dari halodoc.com, MUI memaparkan, pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan protokol medis terutama dalam memandikan dan mengafani.
Tidak hanya itu, prosedur juga harus dilakukan oleh pihak berwenang yang tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan, untuk mensalatkan dan menguburkannya tetap dilakukan sebagaimana biasanya. Namun, tetap menjaga kesterilan diri agar tidak terpapar virus corona.
Tata Cara Pemakaman Jenazah Covid-19
Sebelum dilakukan pemakaman ataupun kremasi, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menganjurkan jenazah untuk dimasukkan ke dalam peti mati atau kantong mayat. Biasanya jenazah dengan penyakit menular akan berakhir dengan penguburan atau kremasi.
2020 Dok Humas UGM
- Jika jenazah dikuburkan, lokasi penguburan harus berjarak paling tidak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
- Lokasi penguburan juga paling tidak harus berjarak 500 meter dari pemukiman warga terdekat.
- Jika jenazah dikremasi, lokasi kremasi harus berjarak paling tidak 500 meter dari pemukiman warga terdekat.
- Kremasi juga sebaiknya dilakukan pada sejumlah jenazah sekaligus demi mengurangi polusi asap yang ditimbulkan.
- Bila dikuburkan, jenazah harus dikubur paling tidak pada kedalaman 1,5 meter.
- Kemudian diikuti dengan menimbun tanah hingga setinggi 1 meter.
- Tanah penguburan juga harus diurus secara hati-hati
- Bila ada jenazah lain yang akan dikubur, jenazah itu sebaiknya dikubur di area terpisah.
Tata Cara Setelah Proses Pemakaman
Usai melakukan seluruh prosedur pemakaman, semua bahan baik zat kimia hingga benda lainnya yang tergolong limbah medis harus dibuang di tempat yang aman.
Desinfeksi juga harus kembali dilakukan oleh para tim medis. Tidak hanya itu, semua barang yang telah digunakan untuk prosedur perawatan jenazah juga harus diberi desinfeksi. Menurut Kementerian Agama. selama melakukan perawatan jenazah Covid-19 sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, maka risiko terinfeksi virus kian rendah.