Terancam Ditinggal Parpol, Bisakah Anies Baswedan Ikut Pilkada DKI 2024 dari Jalur Independen?
Anies terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
Nasib Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024 makin suram. Sebab, mantan capres di Pilpres 2024 itu terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
PKS, NasDem dan PKB telah memberi sinyal batal mengusung Anies dan bakal bergabung dengan barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berencana mengusung Ridwan Kamil.
- Anies Baswedan Blak-blakan soal Bikin Parpol, Bakal Dideklarasikan saat Pelantikan Prabowo-Gibran?
- Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada Jakarta 2024: Ke mana Suara Pendukungnya?
- Dukcapil Buka Suara Terkait KTP Dua Putra Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun
- Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Meski seandainya PDIP nantinya mengusung Anies, tetap saja tak bisa sendirian. Sebab, kursi partai besutan Megawati di DPRD DKI itu tak mencapai 22 kursi.
Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Bisakah Anies Maju Pilkada DKI dari Jalur Independen?
Pertanyaan yang banyak muncul di publik adalah jika batal diusung parpol, bisakah Anies Baswedan maju dari jalur independent alias perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024?
Jawabannya adalah tidak bisa. Mengapa? Sebab, pendaftaran calon independent telah ditutup pada 12 Mei 2024.
Diketahui, pendaftaran pasangan cagub cawagub DKI Jakarta dari jalur independent telah dibuka KPU DKI Jakarta mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 lalu.
Pada kisaran Waktu tersebut, para pasangan cagub dan cawagub independen harus menyerahkan dokumen persyaratan dukungan.
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan dalam bentuk KTP.
Jumlah minimal dukungan itu merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.
Untuk Pilkada Jakarta 2024 ini, hanya satu pasangan calon independent yang mendaftar dan lolos verifikasi administrasi yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil mendapat 721.221 dukungan warga Jakarta. Berdasar hasil data dukungan itu, KPU DKI bakal melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual berdasarkan jumlah verifikasi administrasi yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun.