TNI Punya Pasukan Antiteror Satgultor 81, Denjaka & Satbrabo 90, Polri Punya Satuan Khusus Berjuluk 'Walet Hitam'
Salah satu satuan khusus anti teror yang cukup disegani ternyata dimiliki oleh Polri. Siapa yang dimaksud?
Salah satu satuan khusus anti teror yang cukup disegani ternyata dimiliki oleh Polri. Siapa yang dimaksud?
TNI Punya Pasukan Antiteror Satgultor 81, Denjaka & Satbrabo 90, Polri Punya Satuan Khusus Berjuluk 'Walet Hitam'
Aksi terorisme merupakan ancaman keamanan yang bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Negara tentu perlu mengantisipasi aksi tersebut terjadi supaya tidak menimbulkan kekacauan hingga korban jiwa.
- Pasukan TNI Gerebek Pasokan Senjata buat Teroris KKB Papua, Jenisnya Canggih Tak Kaleng-kaleng
- Potret Ratusan Warga Kabupaten Puncak Berbondong-bondong Minta Perlindungan TNI, Resah Dihantui Teror KKB
- Baku Tembak dengan TNI-Polri, 5 KKB yang Suka Bikin Teror di Pegunungan Bintang Tewas
- Mengurai Hubungan Teroris Bekasi dan Pabrik Modifikator Senjata Api, Serta Peran 3 Polisi
Dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme menjadi bukti kekuatan negara dalam mencegah aksi teror.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 menjadi awal mula terbentuknya BNPT setelah sebelumnya bernama Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menanggulangi aksi teror, BNPT diperkuat pasukan khusus bernama Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang terdiri dari satuan-satuan khusus TNI-Polri.
Bila TNI mengerahkan Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, Polri juga menerjunkan Resimen I Gegana Korps Brimob.
Tergabung sebagai satuan elit TNI-Polri yang menangani kasus terorisme, sebenarnya siapa Pasukan Gegana dari Korps Brimob? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sejarah Pasukan Gegana
Terbentuknya Satuan Gegana Korps Brimob Polri bermula dari peristiwa pembajakan pesawat di Australia pada tahun 1974.Berkaca dari peristiwa itu, dibentuklah satuan Gegana dengan tugas pokok sebagai Pasukan Khusus Anti Pembajakan Pesawat Udara (ATBARA).
Berdasar Surat Keputusan Kadapol Metro Jaya tentang penanggulangan kejahatan pembajakan udara/ laut dan terorisme internasional, Gegana merupakan realisasi fisik dari instruksi Menteri Pertahanan dan Keamanan, Panglima ABRI dan Instruksi Kapolri.
Meski dibentuk pada 1974, Gegana baru disahkan dalam lingkungan ABRI oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan RI pada tahun 1976.
Pada awal berdirinya, Jenderal Polisi Anton Soedjarwo selaku Kapolri membuat Gegana menjadi satu Detasemen.
Namun pada masa pimpinan Letkol Polisi Soepeno Markas Komando Gegana dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Petamburan III Jakbar dan selanjutnya ke Mabes Polri Jakarta Selatan.
Pada 1985, Gegana mengalami peralihan kedudukan Detasemen Gegana Metro Jaya ke Komapta POLRI atau sekarang yang kita kenal dengan nama Korps Brimob Polri.
Tugas Pokok Satuan Gegana kala itu adalah membantu Kadapol VII Metro Jaya dalam tugas operasional Kepolisian, khususnya menanggulangi terorisme internasional yang melakukan pembajakan pesawat udara/ laut, penculikan terhadap Warga Negara Asing dan staf Kedutaan Besar negara asing, serta penyanderaan yang terjadi di wilayah Kodak VII Metro Jaya.
Namun satuan ini mengalami perubahan, terlebih tuntutan tugas Satuan Gegana Kodak VII Metro Jaya meluas hingga mencakup seluruh wilayah NKRI.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 13 Desember 1984 Detasemen Gegana resmi berada di bawah Pusbrimob.
Berjuluk Korps Walet Hitam
Pemberian nama Gegana diambil dari kata Gheghono merupakan bahasa Sanskerta yang berarti awang–awang, sesuai dengan tugas utamanya pada saat itu sebagai pasukan Anti Pembajakan Pesawat Udara (ATBARA).Pada saat acara peresmian Satuan Gegana, diperlihatkan pakaian khusus pasukan Gegana yang berwarna hitam. Acara peresmian tersebut dihadiri pula oleh Komandan Pasukan Khusus Anti Teror Jerman.
Namun saat dilakukan pergaan, ada dua orang anggota Gegana yang kehilangan tangannya akibat ledakan bom.
Awal berdirinya Gegana tidak memakai lambang burung walet namun “ kilat “ yang merupakan lambang “ Ranger ”.
Tapi saat Kombes (Purn.) Almarhum Sadiman sebagai wakil kepala di Gegana maka lambang Gegana diubah menjadi “ Walet Hitam” yang melambangkan sifat fisik dan mental anggota Gegana yang kuat dan kukuh dalam menghadapi hujan / panas tanpa kenal lelah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Moto Gegana adalah “ Setia, Tabah, Waspada” dan moto pengabdian “Pengabdian yang paling membahagiakan dalam hidup ini ialah apabila kita berbuat sesuatu bagi bangsa dan Negara yang menurut orang lain tidak mungkin mampu kita lakukan” menjadi pedoman setiap anggota Gegana dalam tugas maupun di kehidupan sehari-hari.
Personel Gegana
Pada masa awal terbentuk pasukan gegana diambil dari mantan–mantan Pelopor yang telah lulus mengikuti seleksi.
Pasukan Anti Pembajakan Pesawat Udara (Gegana) ini mengikuti pendidikan lanjutan selama 4 bulan di Kelapa Dua, Depok, Ciputat dan Pelabuhan Ratu–Sukabumi, kecuali unit Jihandak mengikuti pendidikan di Pusdikif Zeni di Cimahi, Jawa Barat.
Setelah selesai mengikuti pendidikan maka anggota tersebut ditempatkan di Markas Komando Petamburan III dengan kekuatan 4 Subden.
Terdapat empat Satuan Gegana yaitu:
- Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana (Sat Wanteror)
- Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana (Sat Jibom)
- Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif, & Nuklir Pasukan Gegana (Sat KBRN)
- Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana (Sat Bantek)
Sebagai sebuah Satuan Khusus, dalam bertugas, jumlah personel Gegana yang terlibat relatif sedikit, tidak sebanyak jumlah personel Brimob pada umumnya.
Dengan kata lain tidak menggunakan ukuran konvensional mulai dari peleton hingga detasemen, sehingga Gegana jarang sekali melakukan tugas dengan melibatkan satu detasemen sekaligus.
Keanggotaan Gegana tidak terbatas hanya kaum pria saja namun juga tenaga-tenaga wanita atau polwan yang terampil dan handal dibutuhkan pula untuk memperkuat barisan Gegana Polri.
Merujuk pada hukum HAM internasional, keberadaan polwan pada satuan khusus ini berfungsi dalam penanganan tersangka perempuan, terutama dalam penggeledahan dan interogasi.