Zakat Adalah Harta yang Wajib Dikeluarkan, Pahami Jenis dan Saat Bulan Ramadhan
Membayar zakat menjadi salah satu amalan di bulan Ramadhan yang patut dipahami. Sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan penyelamat jiwa.
Dalam ajaran Islam, menyisihkan harta untuk diberikan kepada yang lebih berhak merupakan kewajiban, salah satunya dengan zakat. Bahkan begitu diagungkan sampai zakat berada di posisi ketiga dalam rukun Islam.
Secara bahasa, zakat adalah bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Sedangkan secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan sebagainya.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang memotivasi untuk mewujudkan keadilan sosial, berbagi dengan orang sekitar, mengentaskan kemiskinan, serta memberdayakan masyarakat.
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap tahun, saat bulan Ramadhan tiba.
Membayar zakat bisa menjadi salah satu amalan di bulan Ramadhan yang patut dipahami. Sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan penyelamat jiwa, agar kembali suci. Melansir dari NU Online, diibaratkan seluruh ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit. Belum diterima oleh Allah SWT, sampai seseorang mengeluarkan kewajiban zakat fitrahnya. Bahkan puasanya selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.
Simak selengkapnya mengenai zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan beserta jenisnya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (24/3).
Pengertian Zakat Adalah
Ilustrasi berbagi ©2018 www.pixabay.com
Menurut literatur fiqih klasik dan kontemporer, zakat memiliki dua arti. Pertama, secara etimologi berasal dari kata زكى (zakā), berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah, menyucikan, memuji.
Kedua, secara terminologi, yakni nama dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).
Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:
وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ
"Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)
Secara umum zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat jiwa (nafs), berupa zakat fitrah dan zakat harta (mal). Zakat adalah praktik ibadah di mana umat muslim memberikan 2,5% dari hartanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Ini merupakan cara kita membersihkan diri dan harta.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Sedangkan pengertian menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Tapi perlu diingat, tidak semua harta dikenai kewajiban zakat.
Hukum Zakat Adalah
©Shutterstock
Tak sedikit ayat dalam kitab suci Alquran yang menyinggung mengenai zakat. Allah SWT berfirman secara tegas betapa pentingnya menyisihkan harta untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Salah satunya yang tertuang dalam surah Maryam berikut ini:
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam ayat 31)
Kemudian disinggung kembali untuk mengingat membayar zakat di surah Al Araf ayat 156, Al Anbiya ayat 73, Al Baqarah ayat 177, Al Mu'minun ayat 1-4, Luqman ayat 3-4 dan masih banyak lagi.
Kesimpulannya, setiap muslim wajib untuk berzakat saat hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut nisab. Zakat juga diwajibkan diberikan saat umat muslim sudah melaksanakan puasa di bulan Ramadan.
Seperti dikutip dari laman resmi Baznas, berikut ini syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Meski sudah menyisihkan harta, Anda seharusnya tidak perlu khawatir jatuh miskin. Rezeki dari Allah SWT tak akan pernah terputus, tergantung ikhtiar masing-masing. Bahkan zakat ditegaskan pula bertujuan untuk mencapai ridha Allah.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)
Jenis-Jenis Zakat Adalah
freepik.com
Terdapat dua jenis dalam zakat di ajaran Islam. Salah satunya wajib untuk ditunaikan di bulan Ramadan, yang artinya sebentar lagi akan kita jumpai. Berikut ini jenis-jenis zakat:
1. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas semua jenis harta. Secara zat maupun substansi perolehannya tak bertentangan dengan ketentuan agama. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai. Contohnya seperti kepemilikan rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.
Masih dari lansiran yang sama, zakat mal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga sejenisnya
Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat Pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat Perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
2. Zakat Fitrah
©2020 Merdeka.com
Sementara jenis zakat yang kedua, zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun.
Zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari bulan Ramadhan ke bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan di malam 1 Syawwal.
Meski demikian, zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Mazhab Syafi’i berikut ini:
والحاصل أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان فإنه يجوز تعجيلها من ابتدائه ولا يجوز إخراجها قبله ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو قبل صلاة العيد
Artinya: “Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah.
Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id...,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Zakat fitrah adalah cara mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta kita ada sebagiannya milik orang lain. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum.
Meski begitu, tidak semua wajib menunaikan. Maksudnya, ada orang yang bertanggungjawab atas orang lain untuk membayarkan. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.
Sementara untuk kasus percepatan pembayaran zakat fitrah di awal bulan Ramadhan. Secara normatif fiqih ini dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tapi memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.
ويجوز إخراجها في أول رمضان
Artinya: “Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534).
Orang yang Berhak Menerima Zakat
©Pixabay/Konevi
Menukil dalam penggalan surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagai berikut:
1. Fakir, golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, golongan yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(mdk/kur)